Suara.com - Bibi Ardiansyah dan Vanessa Angel meninggal dunia akibat kecelakaan mobil pada Kamis (4/11/2021). Warganet pun dibuat ngeri lantaran beredar foto-foto kecelakaan. Lantas bagaimana hukum menyebarkan foto orang kecelakaan yang ada dalam Islam?
Foto kecelakaan Vanessa Angel dan sang suami banyak tersebar di media sosial. Bahkan ada beberapa foto yang memperlihatkan pula jenazah sang artis beberapa saat setelah kejadian. Selain secara etika tidak dibenarkan, ternyata ada aturan dan hukum menyebarkan foto orang kecelakaan dalam ajaran Islam.
Dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah Cianjur yang diunggah pada 31 Oktober 2018, Ustadz Muhammad Nur menjelaskan tentang hukum menyebarluaskan foto orang kecelakaan.
“Kewajiban kita saat melihat saudara kita membutuhkan pertolongan adalah dengan menolongnya”, jawab Ustadz Muhammad Nur, pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah Al-Bahjah Cianjur.
Jika korban kecelakaan mendapatkan pertolongan dengan cepat, maka akan dengan cepat nyawa bisa ditolong. Namun jika tidak, korban dapat segera dievakuasi agar tidak menimbulkan kemacetan dan kerumunan.
“Foto itu boleh dengan catatan tertentu, tidak boleh mengumbar aurat seseorang, jangan sampai orang yang memfoto punya tujuan untuk merendahkan yang difoto dan memiliki tujuan yang baik”, lanjut Ustadz Muhammad Nur.
Tujuan baik yang dimaksud oleh Ustadz Muhammad Nur adalah apabila identitas korban kecelakaan tidak dikenali agar dapat dengan mudah menjangkau keluarga, saudara dan kerabat terdekat korban untuk segera diberikan perawatan.
“Kalau tujuannya hanya main foto-foto begitu aja tidak diperkenankan, apalagi sampai mengumbar aurat yang mana aurat itu wajib ditutupi”, tutup Ustadz Muhammad Nur.
Dilarang seorang pun untuk menyebarkan foto korban kecelakaan yang terbuka auratnya dan foto dapat menimbulkan rasa takut bagi yang melihatnya.
Baca Juga: Syok! Ayah Vanessa Angel: Doakan Ya, Mudah-mudahan Husnul Khotimah..
Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa menutupi aib seorang Muslim, maka Allah akan menutupi aibnya di Hari Kiamat” HR. Bukhari (no 2310) dan Muslim (no 2580).