Suara.com - Bibi Ardiansyah dan Vanessa Angel meninggal dunia akibat kecelakaan mobil pada Kamis (4/11/2021). Warganet pun dibuat ngeri lantaran beredar foto-foto kecelakaan. Lantas bagaimana hukum menyebarkan foto orang kecelakaan yang ada dalam Islam?
Foto kecelakaan Vanessa Angel dan sang suami banyak tersebar di media sosial. Bahkan ada beberapa foto yang memperlihatkan pula jenazah sang artis beberapa saat setelah kejadian. Selain secara etika tidak dibenarkan, ternyata ada aturan dan hukum menyebarkan foto orang kecelakaan dalam ajaran Islam.
Dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah Cianjur yang diunggah pada 31 Oktober 2018, Ustadz Muhammad Nur menjelaskan tentang hukum menyebarluaskan foto orang kecelakaan.
“Kewajiban kita saat melihat saudara kita membutuhkan pertolongan adalah dengan menolongnya”, jawab Ustadz Muhammad Nur, pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah Al-Bahjah Cianjur.
Baca Juga: Syok! Ayah Vanessa Angel: Doakan Ya, Mudah-mudahan Husnul Khotimah..
Jika korban kecelakaan mendapatkan pertolongan dengan cepat, maka akan dengan cepat nyawa bisa ditolong. Namun jika tidak, korban dapat segera dievakuasi agar tidak menimbulkan kemacetan dan kerumunan.
“Foto itu boleh dengan catatan tertentu, tidak boleh mengumbar aurat seseorang, jangan sampai orang yang memfoto punya tujuan untuk merendahkan yang difoto dan memiliki tujuan yang baik”, lanjut Ustadz Muhammad Nur.
Tujuan baik yang dimaksud oleh Ustadz Muhammad Nur adalah apabila identitas korban kecelakaan tidak dikenali agar dapat dengan mudah menjangkau keluarga, saudara dan kerabat terdekat korban untuk segera diberikan perawatan.
“Kalau tujuannya hanya main foto-foto begitu aja tidak diperkenankan, apalagi sampai mengumbar aurat yang mana aurat itu wajib ditutupi”, tutup Ustadz Muhammad Nur.
Dilarang seorang pun untuk menyebarkan foto korban kecelakaan yang terbuka auratnya dan foto dapat menimbulkan rasa takut bagi yang melihatnya.
Baca Juga: Begini Kondisi Mobil Vannesa Angel Ringsek Parah
Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa menutupi aib seorang Muslim, maka Allah akan menutupi aibnya di Hari Kiamat” HR. Bukhari (no 2310) dan Muslim (no 2580).
Selain itu, foto kecelakaan tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi oleh publik karena melanggar privasi dan bisa menyebabkan tersandung perkara hukum seperti KUHAP dan UU ITE.
Sebagai tambahan, mengutip dari situs babel.polri.go.id, ada lima alasan kenapa dilarang menyebarkan foto orang kecelakaan. Berikut ini penjelasannya.
- Apabila korban kecelakaan adalah orang yang sudah wafat atau meninggal dunia maka harus kita hargai
- Tak ada untungnya membagikan foto jenazah korban kecelakaan di media sosial.
- Menyebarkan foto korban kecelakaan tanpa izin dapat dikategorikan melanggar hukum
- JMenyebarkan foto orang kecelakaan dapat menimbulkan trauma dan kesedihan bagi keluarga yang ditinggalkan.
- Ada peluang foto korban kecelakaan bisa disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab, misalnya menyebarkan hoaks.
Demikian adalah hukum menyebarkan foto orang kecelakaan dalam Islam yang dipaparkan oleh Ustadz Muhammad Nur. Semoga dengan informasi berikut ini, kita selalu bijak dalam memanfaatkan teknologi komunikasi salah satunya tidak menyebarkan foto orang kecelakaan.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat