Suara.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dituding tidak sensitif dengan kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan yang dialami oleh pegawainya berinisial MS.
Ketidaksensitifan KPI terhadap korban, dinilai dari pernyataan Sekretaris KPI Umri yang diungkapkan Mualimin, kuasa hukum MS.
"MS tadi menelpon saya, intinya dia jadi bingung dengan pernyataan Sekretaris KPI Umri yang bilang, MS sudah dua bulan nonaktif tapi masih digaji dari APBN/uang rakyat," kata Mualimin dalam keterangan tertulisnya kepada Suara.com, Kamis (4/11/2021).
Diketahui, sejak kasusnya berproses di kepolisian dan di Komnas HAM, KPI memutuskan untuk melakukan penonaktifan terhadap MS.
Hal itu bertujuan agar pegawainya tersebut fokus terhadap proses hukum yang tengah ditempuhnya.
"Kalimat pejabat KPI tersebut melukai MS sebagai korban pelecehan seks dan perundungan di kantornya. Sebab yang menonaktifkan MS kan KPI, yang menyuruh MS istirahat untuk memulihkan psikis di rumah dan fokus menjalani kasus kan KPI," ujar Mualimin.
"Kok sekarang disebut terima gaji tanpa kerja, ya istilah populernya makan gaji buta. Di mana logika berpikir pejabat KPI? Padahal MS hanya menjalankan surat keputusan dari atasan," sambungnya.
Tak hanya itu, sebelumnya, Mualimin mengungkapkan Kesekretariatan KPI mengirimkan surat ke MS, yang merupakan Surat Panggilan Penertiban Administrasi. Dalam surat itu, MS diminta untuk hadir ke kantor KPI Pusat.
"Selama dinonaktifkan (dibebastugaskan), rupanya MS tetap diwajibkan absen masuk (pagi) dan keluar (sore) secara online. Dan ada beberapa tugas yang MS kerjakan via daring dari KPI," ujar Mualimin.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Pelecehan Pegawai KPI, Komnas HAM Beri Kesimpulan November Ini
"Nah, ada satu hari di mana MS alpha tidak absen keluar karena trauma dan kecemasan sedang kumat, MS lagi istirahat, namun KPI langsung mengiriminya surat pemanggilan dengan alasan penertiban pegawai," sambungnya.