KPK Tetapkan Orang Kepercayaan Eks Gubernur Jambi Zumi Zola Jadi Tersangka

Kamis, 04 November 2021 | 19:16 WIB
KPK Tetapkan Orang Kepercayaan Eks Gubernur Jambi Zumi Zola Jadi Tersangka
Ilustrasi Gedung KPK.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"AF (Apif Firmansyah) juga diduga menerima dan menikmati uang sejumlah sekitar Rp 6 miliar untuk keperluan pribadinya dan yang bersangkutan saat ini sudah melakukan pengembalian sejumlah Rp 400 juta ke KPK,"ucap Setyo

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, Apif akan ditahan selama 20 hari pertama. Mulai 4 November 2021 sampai 23 Maret 2021. Apif akan ditahan di rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih.

"Dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid 19 di dalam lingkungan Rutan KPK.pada Rutan KPK," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI