Nadiem Minta Pemda Berani Buka PAUD dan SD, Jangan Hanya SMP dan SMA

Kamis, 04 November 2021 | 18:09 WIB
Nadiem Minta Pemda Berani Buka PAUD dan SD, Jangan Hanya SMP dan SMA
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim didampingi Rektor USU Dr Muryanto Amin dalam dialog di kampus USU [Suara.com/Muhlis]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim meminta pemerintah daerah untuk segera mengizinkan Pendidikan Anak Usia Dini untuk kembali ke sekolah melakukan pembelajaran tatap muka terbatas.

Nadiem menyebut kondisi pandemi Covid-19 sudah konsisten terkendali dalam sebulan terakhir. Pembelajaran Jarak Jauh yang selama ini terkendala harus diselesaikan dengan membuka sekolah.

"Tolong buka PTM Terbatas segera dan tolong sekali fokus kepada PAUD dan SD, semua sekarang buka SMP-SMA, padahal yang paling butuh itu PAUD dan SD, yang learning lossnya terbesar PAUD-SD," kaa Nadiem, Kamis (4/11/2021).

Dia menyebut salah satu faktor banyak daerah belum berani membuka sekolah untuk jenjang PAUD dan SD adalah anak-anak usia di bawah 12 tahun belum divaksin.

Baca Juga: Ratusan Siswa Positif COVID-19, PTM di Kota Bandung Jalan Terus

"Sehingga kalau terpapar takut disalahkan, ini semua ketakutan valid, tidak ada ada yang salah, semua pejabat publik juga takut tidak mau ambil resiko dengan nyawa anak," jelasnya.

Nadiem menegaskan, pemerintah pusat sudah mengeluarkan pedoman pembukaan sekolah dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri sebagai acuan pemerintah daerah untuk mempersiapkan PTM Terbatas.

"Toh sudah ada mekanisme kalaupun ada terpapar, sekolah kelasnya bisa ditutup, Pak Menkes sudah ada rencana brilian, yaitu melakukan random sampling 10 persen dari masing-masing sekolah secara proaktif, jadi kita tenang," tegas Nadiem.

Diketahui pemerintah telah memperbolehkan sekolah dibuka untuk pembelajaran tatap muka terbatas kepada daerah-daerah dengan status PPKM Level 3,2, dan 1.

Penetapan sekolah tatap muka ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Coronavirus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Nadiem Makarim Masuk Radar Capres 2024

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI