Suara.com - Seorang bintang porno Rusia dijatuhi hukuman penjara 14 hari setelah nekad foto telanjang pantat di depan rumah dinas Presiden Vladimir Putin.
Menyadur Russian Today Kamis (4/11/2021), Rita Fox dijatuhi hukuman 14 hari penjara setelah memposting foto telanjang pantat di depan Kremlin.
Bintang film porno dengan nama asli Ksenia Damova tersebut mengungkapkan hukuman yang ia dapat melalui saluran Telegramnya.
"Halo semuanya. Ini beritanya: Saya sudah dipenjara selama 14 hari. Saya akan dihukum karena perilaku tidak tertib," tulisnya.
Baca Juga: Corona di Rusia Melonjak, Ibu Kota Moskow di Lockdown, Hingga Dokter Alami Stres
Kasus Rita Fox adalah yang terbaru dari serangkaian hukuman yang diberikan karena memamerkan foto porno di tempat umum Rusia.
Pada bulan Agustus, blogger Elena Nikiforovskaya dijatuhi hukuman tiga hari penjara setelah memposting foto serupa di depan kantor kepolisian Rusia.
Dia juga menerbitkan foto-foto yang menunjukkan bokongnya di tempat lain, termasuk di depan gedung pemerintah Rusia.
Selain itu, aktivis Alina Ivanova juga dijatuhi hukuman penjara setelah memamerkan bokongnya di depan kantor polisi Moskow.
Alina mengungkapkan jika ia berani melakukan hal tersebut sebagai bentuk solidaritas untuk Elena Nikiforovskaya.
Baca Juga: Fotonya Dianggap Menghina Umat Beragama, Influencer Ini Dihukum Penjara 1 Tahun
Pekan lalu, pengadilan Moskow menghukum blogger Tajik Ruslan Bobiev dan pacarnya, Asya Akimova 10 bulan penjara setelah memposting foto porno di depan gereja.
Pasangan tersebut berfoto dengan pose seperti melakukan simulasi seks oral di depan Gereja Katedral St Basil di Red Square.
Mereka dihukum berdasarkan undang-undang yang mengkriminalisasi tindakan dengan tujuan menghina perasaan umat beragama.
Bintang OnlyFans Rusia Lola Bunny (Lolita Bogdanova) juga sedang diselidiki setelah memamerkan payudaranya di depan gereja Red Square. Dia telah meminta maaf dan mengklaim video itu bocor tanpa persetujuannya.