Jakarta Timur
- Jakarta Timur PT Tritala Sakti Utama Motor, Jalan Matraman Raya No 63, Pal Meriam
- PT Astra Int Honda Dewi Sartika, Jalan Dewi Sartika No 255, Cawang
- Yamaha Pelita Motor, Jalan Jenderal Pol RS Sukamto No 1A, Malaka Jaya
- CV Farama Consultant, Jalan Pahlawan Revolusi No 7, RT 004/ RW 005
- Indobuana Autoraya Sunter (Suzuki Duren Sawit), Jalan Kolonel Sugiono No 20, Duren Sawit
Jakarta Selatan
- Mekar Karya Pratama Yamaha, Jalan Rc Veteran No 162, Bintaro, Pesanggrahan
Jakarta Pusat
- PT Wahana Ritellindo, Jalan Gunung Sahari Raya No 32
Jakarta Utara
- Indobuana Autoraya Sunter (Suzuki Sunter), Jalan Danau Sunter Selatan, Blok O/III
- Toko Asco Motor, Jalan Pegangsaan Dua No 99A, RT 5/ RW 2
Kriteria Lolos Uji Emisi Motor
Melalui aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait dengan aturan uji emisi pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008. Pada peraturan tersebut dijelaskan bahwa terdapat kriteria kendaraan yang lolos uji emisi motor sebagai berikut:
- Motor 4 tak, produksi di sebelum 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2400 ppm;
- Motor produksi setelah 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.
- Motor 2 tak produksi sebelum 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm.
Biaya dan Denda
Sesuai dengan perintah yang dikemukakan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto bahwa biaya uji emisi yang dikenakan kepada pengguna kendaraan berkisar antara Rp 100.000 – 200.000.
Sedangkan untuk denda akan dikenakan sanksi tilang tidak lolos uji emisi sebesar Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil.
Baca Juga: Pergub DKI: Kendaraan Usia 3 Tahun ke Atas dan Tak Lulus Uji Emisi Bakal Ditilang
Perlua anda ketahui bahwa bagi anda yang ingin melakukan tes uji emsisi gratis pada tempat yang sudah dijelaskan di atas, berkas yang perlu anda bawa hanyalah surat tanda nomor kendaraan (STNK).