Informasi Uji Emisi Motor Terbaru: Jadwal, Biaya dan Daftar Lokasi

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 04 November 2021 | 17:27 WIB
Informasi Uji Emisi Motor Terbaru: Jadwal, Biaya dan Daftar Lokasi
Informasi Uji Emisi Motor Terbaru: Jadwal, Biaya dan Daftar Lokasi - Petugas melakukan uji emisi gas buang kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Senin (1/11/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aturan terbaru pemerintah guna menekan persebaran emisi gas buang kini mulai direalisasikan, tepatnya mulai 13 November 2021 wilayah ibu kota DKI Jakarta secara resmi akan menerapkan sanksi tilang bagi setiap kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Untuk itu, informasi uji emisi motor terbaru dan lengkap berikut ini wajib Anda ketahui.

Kebijakan uji emisi berikut sudah ditekankan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, beliau menjelaskan bahwa sebelum pemberlakuan saknsi tilang Pemprov DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi terkait kebijakan ini pada tanggaal 12 November 2021.

Berikut adalah ulasan lengkap tentang uji emisi motor lengkap dengan jadwal, lokasi dan biaya administrasi!

Definisi Uji Emisi

Baca Juga: Pergub DKI: Kendaraan Usia 3 Tahun ke Atas dan Tak Lulus Uji Emisi Bakal Ditilang

Sebelum kita mengulas tentang jadwal, lokasi dan biaya, terlebih dahulu kita akan mengulas tentang definisi dari uji emisi tersebut. Uji emisi adalah salah satu terobosan yang diupayakan oleh pemerintah untuk mengetahui kinerja dari mesin kendaraan bermotor menggunakan alat khusus.

Tujuan dari dilakukannya tes ini adalah untuk dapat mengetahui tingkat efisiensi pembakaran yang terjadi di dalam mesin kendaraan, seperti yang kita ketahui bahwa munculnya gas emisi (karbon monoksida, hidrokarbon, nitrogen oksida dan debu) yang dikeluarkan oleh kendaraan akan mengakibatkan kerusakan lingkungan.

Maka dari itulah pemerintah menginisiasi dilakukannya uji gas emisi, selain pada tes uji gas emisi akan digunakan sebagai indikator kesehatan kendaraan seperti kondisi injektor, kadar gas buang mesin, hingga kadar sisa gas buang dari knalpot.

Jadwal Uji Emisi Gratis

  • Brigif Mekanis 1 Kalisar, Jalan Raya Kalisari No 41, Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Rabu, 3 November 2021, pukul 09.00-14.00 WIB.
  • Area parkir Beltway Office Park, Jalan Ampera Raya No 9-19, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Rabu, 3 November 2021, pukul 08.O0-14.00 WIB.

Daftar Lokasi Uji Emisi Motor

Baca Juga: Aturan Uji Emisi Baru Akan Membuat Harga Mobil Lawas Anjlok Besar-besaran

Berikut adalah beberapa lokasi bengkel uji emisi sepeda motor yang bisa anda datangi:

Jakarta Timur

  • Jakarta Timur PT Tritala Sakti Utama Motor, Jalan Matraman Raya No 63, Pal Meriam
  • PT Astra Int Honda Dewi Sartika, Jalan Dewi Sartika No 255, Cawang
  • Yamaha Pelita Motor, Jalan Jenderal Pol RS Sukamto No 1A, Malaka Jaya
  • CV Farama Consultant, Jalan Pahlawan Revolusi No 7, RT 004/ RW 005
  • Indobuana Autoraya Sunter (Suzuki Duren Sawit), Jalan Kolonel Sugiono No 20, Duren Sawit

Jakarta Selatan

  • Mekar Karya Pratama Yamaha, Jalan Rc Veteran No 162, Bintaro, Pesanggrahan

Jakarta Pusat

  • PT Wahana Ritellindo, Jalan Gunung Sahari Raya No 32

Jakarta Utara

  • Indobuana Autoraya Sunter (Suzuki Sunter), Jalan Danau Sunter Selatan, Blok O/III
  • Toko Asco Motor, Jalan Pegangsaan Dua No 99A, RT 5/ RW 2

Kriteria Lolos Uji Emisi Motor

Melalui aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait dengan aturan uji emisi pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008. Pada peraturan tersebut dijelaskan bahwa terdapat kriteria kendaraan yang lolos uji emisi motor sebagai berikut:

  1. Motor 4 tak, produksi di sebelum 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2400 ppm;
  2. Motor produksi setelah 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.
  3. Motor 2 tak produksi sebelum 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm.

Biaya dan Denda

Sesuai dengan perintah yang dikemukakan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto bahwa biaya uji emisi yang dikenakan kepada pengguna kendaraan berkisar antara Rp 100.000 – 200.000.

Sedangkan untuk denda akan dikenakan sanksi tilang tidak lolos uji emisi sebesar Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000  untuk mobil.

Perlua anda ketahui bahwa bagi anda yang ingin melakukan tes uji emsisi gratis pada tempat yang sudah dijelaskan di atas, berkas yang perlu anda bawa hanyalah surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Demikian adalah ulasan lengkap tentang informasi uji emisi motor terbaru yang perlu anda ketahui, semoga memberikan kemudahan bagi anda pengguna motor yang ingin melakukan uji emisi.

Kontributor : Dhea Alif Fatikha

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI