Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Anggota DPRD Kabupaten Banjarnegara Mochammad Rachmaudin agar kooperatif memenuhi panggilan penyidik antirasuah.
Sedianya M Rachmanudin diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Bupati Banjarnegara nonaktif, Budhi Sarwono. Namun, Rachmanudin tak hadir dalam pemeriksaan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut akan kembali memanggil Rachmanudin dalam waktu dekat untuk diperiksa dalam perkara korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Banjarnegara 2017-2018.
"KPK menghimbau agar saksi kooperatif hadir dihadapan Tim Penyidik pada jadwal panggilan dimaksud," ucap Ali dikonfirmasi, Kamis (4/10/2021).
Baca Juga: Kasus Budhi Sarwono, KPK Periksa Ajudan Bupati Banjarnegara di Polda Jateng
Konstruksi perkara kasus ini berawal Budhi Sarwono mempercayai Kedy Afandi untuk mengumpulkan para kontraktor yang akan mengerjakan sejumlah proyek di Kabupaten Banjarnegara.
Adapun syarat para kontraktor mendapatkan proyek dengan memberikan fee sebesar 10 persen kepada Budhi melalui Kedy. Kedy adalah orang kepercayaan Budhi dan juga tim suksesnya.
"Diduga BS (Budhi Sarwono) telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, sekitar Rp 2,1 miliar," ucap Ketua KPK firli Bahuri beberapa waktu lalu.
Atas perbuatannya, Budhi Sarwono dan Kedy Afandi disangkakan melanggar pasal sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Kasus Bupati Budhi Sarwono, KPK Sita Dokumen hingga Alat Elektronik di 7 TKP Banjarnegara