Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut pihaknya berencana membuat regulasi baru mengenai operasional bus TransJakarta. Kebijakan ini diambil untuk mencegah terjadinya lagi kecelakaan maut bus yang menewaskan dua orang beberapa waktu lalu.
Hal ini dikatakan Riza setelah investigasi polisi mengatakan sopir bus Transjakarta berinisial J mengalami epilepsi hingga hilang kesadaran sebelum akhirnya terjadi kecelakaan di Jalan MT Haryono, Jakarta Timur.
"Jadi perlu satu regulasi yang memastikan kesehatan dan keselamatan pengemudi dan penumpang," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/10/2021).
Riza tak merinci regulasi seperti apa yang akan dibuat nantinya. Namun, aturan ini akan berkaitan dengan pekerjaan sopir yang dianggapnya tidak mudah.
"Jalurnya lurus juga, kemudian terbatas ruang geraknya, dan dikasih pembatas di kiri dan kanan. Bahkan, ada (sopir) yang mulai kerjanya dari jam 3 pagi," ujarnya di Balai Kota.
Nantinya, regulasi baru itu akan memastikan sopir yang direkrut dan saat akan mengemudi dalam keadaan sehat serta siap bekerja. Ia pun menganggap kejadian kecelakaan maut itu sebagai bahan evaluasi.
"Ini menjadi pelajaran bagi kita untuk seleksi atau rekrutmen ke depan agar sopir-sopir Transjakarta diperhatikan. Apalagi, ditemukan kalau sopir Transjakarta ada penyakit epilepsi," pungkasnya.
Epilepsi
Sebelumnya, fakta baru terungkap di balik kasus kecelakaan maut TransJakarta di MT Haryono, Jakarta Timur. Ternyata tabrakan maut diduga disebabkan sopir kehilangan kesadaran akibat serangan penyakit epilepsi.
Baca Juga: Tersangka Kasus Kecelakaan Maut, Sopir TransJakarta Diduga Punya Riwayat Penyakit Epilepsi
![Kondisi bus TransJakarta yang mengalami tabrakan di Cawang, Jakarta, Senin (25/10/2021). [Dok. Satlantas Polres Metro Jaktim]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/10/25/19165-tabrakan-transjakarta-di-cawang.jpg)
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan bahwa J diduga terserang penyakit epilepsi lantaran tidak mengonsumsi obat saraf.