Suara.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berhasil meraih predikat tertinggi pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021, yang digelar oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) secara daring pada Selasa (26/10/2021). Predikat yang diraih kementerian ini adalah Badan Publik yang Informatif.
Mewakili Menteri ATR/Kepala BPN, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Yulia Jaya Nirmawati menerima penghargaan ini dari Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin, secara simbolis.
Adapun Wakil Presiden, dalam kesempatan ini menyampaikan selamat kepada badan publik yang menerima predikat Informatif. Ia juga berharap, agar para badan publik ini dapat mempertahankan visi untuk menjaga dan mengembangkan kualitas pelayanan publik.
Wapres pun berpesan kepada KIP untuk berkolaborasi bersama pemerintah serta terus mengawal pelaksanaan keterbukaan informasi publik di tanah air.
Baca Juga: Dengan Teknologi Informasi, Kementerian ATR/BPN Berinovasi di Layanan Publik
Ketua KIP, Gede Narayana mengatakan, penganugerahan tersebut diberikan oleh KIP setiap tahun kepada badan publik yang menerapkan dan menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), berdasarkan monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh KIP. Ada 3 predikat yang diumumkan dalam kesempatan itu, yakni Cukup Informatif, Menuju Informatif, dan Informatif.
Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati, berterima kasih kepada seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN atas penghargaan yang diterima ini.
“Berkat komitmen dari pimpinan tertinggi hingga para pelaksana, kami berhasil memperoleh penghargaan ini, di mana pada tahun lalu Kementerian ATR/BPN memperoleh predikat Cukup Informatif dan tahun ini berhasil dinobatkan sebagai Badan Publik yang Informatif,” katanya.
Menurutnya, keterbukaan informasi bukan lagi menjadi suatu kebutuhan, melainkan telah menjadi keniscayaan.
“Kementerian ATR/BPN telah bergerak ke arah keterbukaan tersebut dengan membentuk Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang dibangun secara masif di seluruh unit kerja Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan seluruh Indonesia,” jelasnya.
Baca Juga: ATR/BPN Pastikan Pelaksanaan Program Reforma Agraria Dapat Berjalan Tepat Sasaran
Ia memaparkan, saat ini kemajuan teknologi informasi telah memaksa masyarakat untuk beralih dari perilaku konvensional menuju digital. Pandemi Covid-19 saat ini yang memaksa masyarakat untuk masuk ke ekosistem digital.
“Maka dari itu, pada era digital seperti sekarang, masyarakat membutuhkan cara yang lebih mudah, cepat, dan praktis untuk mendapatkan informasi. Demi menjawab kebutuhan tersebut, kami berinovasi dengan menyediakan sistem permohonan informasi online melalui website PPID dengan halaman situs ppid.atrbpn.go.id. Ini upaya kami dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi tanpa harus datang ke kantor,” terangnya.
Adapun sebagai bentuk keterbukaan informasi, masyarakat juga dapat mengajukan pertanyaan, keluhan, dan penyampaian aspirasi via sosial media dengan tagar #TanyaATRBPN atau juga melalui surat elektronik dengan mengirimkan formulir permohonan yang diunduh di situs PPID ke alamat e-mail di [email protected].
Di samping itu, Kementerian ATR/BPN juga menyediakan layanan bit.ly/HotlinePelayananPertanahan yang terintegrasi dengan seluruh satuan kerja Kementerian ATR/BPN di seluruh Indonesia. Diketahui, seluruh Kanwil BPN dan Kantor Pertanahan juga sudah terintegrasi dalam LAPOR! sehingga aduan masyarakat bisa termonitor dengan baik.
Kemudian dalam rangka mewujudkan ekosistem digital dan memberikan kemudahan layanan terbaik bagi masyarakat, Kementerian ATR/BPN juga melakukan inovasi layanan kepada masyarakat secara digital, di mana hal itu pun sejalan dengan nilai-nilai Kementerian ATR/BPN, yakni “Melayani, Profesional, dan Terpercaya”.
Kepala Biro Humas menambahkan, Kementerian ATR/BPN telah berupaya meningkatkan pelayanan pertanahan berbasis digital dengan menerapkan empat layanan online sejak tahun 2020, yang meliputi Hak Tanggungan Elektronik (HT-el), Informasi Zona Nilai Tanah (ZNT), Pengecekan Sertifikat Tanah, serta Pembuatan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah. Ia menyatakan, inovasi layanan terbaru yang juga kian memudahkan masyarakat, yaitu fitur Loketku di aplikasi SentuhTanahku.
“Fitur ini hadir sebagai solusi untuk masyarakat agar bisa mengakses layanan pertanahan di mana saja dan kapan saja tanpa harus datang ke Kantor Pertanahan. Masyarakat juga dapat memilih waktu dan jam kunjungan ke Kantor Pertanahan melalui Loketku,” sebutnya.