Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) buka suara atas insiden tewasnya seorang advokat karena dianiaya di kawasan Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Advokat itu tewas usai 13 hari menjalani perawatan di Rumah Sakit Ciputra, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan.
Dalam siaran persnya hari ini, LPSK mendorong agar proses hukum tetap berlanjut dan pelaku dihukum sesuai aturan yang berlaku. LPSK juga menyayangkan tindakan keji yang dilakukan pelaku terhadap korban.
”Saya berharap pihak Kepolisian dapat mengusut tuntas secara transparan tindak kekerasan yang menimpa Advokat tersebut” kata Wakil Ketua LPSK Achmadi, Kamis (4/11/2021).
Achmadi menyampaikan, pihaknya siap untuk memberikan perlindungan saksi yang mengetahui atau melihat langsung penyerangan tersebut. LPSK, kata dia, telah melakukan koordinasi dengan Polda Kalimantan Selatan untuk mendapatkan informasi penanganan atas peristiwa tersebut.
Baca Juga: LPSK Siap Lindungi Saksi dan Korban Pinjol Ilegal, Begini Caranya
Achmadi menambahkan, pihaknya memberikan perhatian pada peristiwa ini. LPSK telah menerjunkan tim untuk melakukan investigasi dan pendalaman terhadap duduk perkara masalahnya.
”Akhir Oktober lalu, kami telah mengirimkan Tim untuk melakukan pendalaman terkait degan peristiwa ini . Kami sudah koordinasi dengan penyidik, bertemu pihak terkait, keluarga dan mendatangi korban yang masih dalam perawatan intensif di rumah sakit, sehinga tidak memungkinkan asesmen mendalam kepada korban," pungkas Achmadi.