Suara.com - Greenpeace Indonesia menilai pernyataan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar yang menyebut penebangan hutan atau deforestasi tidak boleh menghalangi agenda pembangunan bertentangan dengan perjanjian zero deforestation 2030.
Kepala Greenpeace Indonesia Leonard Simanjuntak menyebut pernyataan Siti aneh karena bertentangan dengan perjanjian zero deforestation 2030 yang baru ditandatangani Presiden Joko Widodo dalam KTT-COP 26 di Glasgow, Skotlandia pada Selasa (2/11/2021) kemarin.
"ini aneh dan kontradiktif pada kesepakatan yang Indonesia ikut di dalamnya dua hari sebelumnya," kata Leonard saat dihubungi Suara.com, Kamis (4/11/2021).
Dalam Perjanjian KTT-COP26 ini, Indonesia bersama delapan negara yang menguasai 85 persen hutan dunia sepakat untuk menghentikan deforestasi pada 2030.
Leonard menyebut perpanjangan waktu perjanjian nol deforestasi dari 2020 ke 2030 ini pun sudah berbahaya karena krisis iklim global sudah mulai dirasakan hari ini.
Baca Juga: Greenpeace Kecam Menteri LHK Soal Deforestasi Tak Boleh Halangi Pembangunan Era Jokowi
"Kesepakatan ini pun sudah terlambat, tapi orang bilang lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali, oke baiklah," jelasnya.
Dia menegaskan pemerintah Indonesia seharusnya bisa membangun kesejahteraan rakyatnya tanpa melakukan deforestasi yang masif.
"Ada model pembangunan yang lain, yang sudah teruji, yang bisa juga mendatangkan kesejahteraan tanpa menghabiskan hutan, kalau begini kita akan memperburuk dampak krisis iklim global," tegasnya.
Viral
Siti Nurbaya mendadakan menjadi sorotan netizen setelah mengunggah cuitan di akun Twitter pribadinya, @SitiNurbayaLHK.
Baca Juga: Dosen Unilak Ikuti Konferensi Perubahan Iklim Dunia COP26 di Glasgow
Dia menyebut pembangunan besar-besaran era Presiden Jokowi tidak boleh berhenti atas nama emisi karbon atau atas nama deforestasi.
Siti menyebut zero deforestation sama dengan melawan mandat UUD 1945 untuk membangun kesejahteraan rakyat secara sosial dan ekonomi.
"Memaksa Indonesia untuk zero deforestation di 2030, jelas tidak tepat dan tidak adil. Karena setiap negara memiliki masalah-masalah kunci sendiri dan dinaungi Undang-Undang Dasar untuk melindungi rakyatnya," cuitnya, Rabu (3/11/2021).
Dia beralasan, jika deforestasi tidak dilakukan maka akses menuju pemukiman warga di pedalaman hutan akan terus terisolir selamanya, maka perlu dilakukan pembangunan dengan deforestasi.
"Kalau konsepnya tidak ada deforestasi, berarti tidak boleh ada jalan, lalu bagaimana dengan masyarakatnya, apakah mereka harus terisolasi? Sementara negara harus benar-benar hadir di tengah rakyatnya," sambungnya.
Sementara, sehari sebelumnya Presiden Jokowi bersama pemimpin negara dari Kanada, Brasil, Rusia, China, Indonesia, Kongo, Amerika Serikat, dan Inggris baru saja menandatangani perjanjian zero deforestation 2030 saat KTT COP26 yang membahas tentang perubahan iklim di Glasgow, Skotlandia.