Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diharapkan mau mengabulkan permintaan grasi dari keluarga terpidana mati kasus narkotika Merry Utami.
Pengamat Sosial-Politik dari Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA) Herry Mendrofa mengataka jika itu dilakukan sudah tepat.
Herry menuturkan kasus yang dialami Merry harus dilihat secara objektif. Apalagi kata dia, dari sisi kemanusiaan Merry tidak bersalah.
"Sangat tepat jika Presiden Jokowi berikan grasi untuk Merry Utami. Khusus kasus yang dialami oleh Merry Utami ini, kasus ini harus dilihat objektif apalagi dia sebenarnya dari sisi kemanusiaan tidak bersalah, cek saja perjalanan kasusnya," ujar Herry saat dihubungi Suara.com, Rabu (3/11/2021).
Diketahui terpidana mati kasus narkotika Merry Utami telah menjalani hukuman penjara selama 20 tahun. Pada Juli 2016, Merry sebelumnya telah mengajukan grasi kepads Presiden Joko Widodo namun belum dikabulkan hingga kini.
Karena itu seharusnya kata Herry, Jokowi mempertimbangkan agar Merry diberikan grasi. Pasalnya Merry telah menjalani hukuman sekitar 20 tahun.

"Lagi pula Merry sudah menjalani belasan tahun hukuman penjara. Presiden harus pertimbangkan hal ini," tuturnya.
Ia kemudian berahap agar kepala degara bisa melihat dukungan masyarakat terhadap kasus Merry. Menurutnya pemberian grasi merupakan pilihan yang logis untuk seorang Kepala Negara.
"Dukungan masyarakat ke kasus Merry kan cukup besar artinya masyarakat juga menilai bahwa grasi adalah pilihan yang logis untuk seorang Jokowi melihat kasus Merry," ucap Herry.
Baca Juga: Presiden Jokowi Disambut Putra Mahkota dan Mohamed bin Zayed Al Nahyan di Istana Al-Shatie
Lebih lanjut, Herry meyakini Jokowi dapat mempertimbangkan dengan bijak dan memutuskan mengeluarkan grasi kepada Merry.