- Mazhab Hanafi: antara pusar dan lutut. Anggota yang boleh dilihat juga boleh untuk disentuh.
- Mazhab Hambali dan Syafii: pusar dan lutut laki-laki bukanlah aurat. Adapun yang termasuk aurat adalah bagian tubuh di antara keduanya.
- Mazhab Maliki: pendapat yang masyhur mengatakan bahwa aurat sesama laki-laki adalah antara pusar dan lutut. Oleh karena itu, paha termasuk aurat yang tidak boleh dilihat.
Perintah tentang menutup aurat dijelaskan dalam surat An-Nur ayat 30 yang artinya:
"Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu, lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat."
Selain dari ayat di atas penjelasan tentang menutup aurat juga dijelaskan oleh Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Sa’id Al Khudri, yang artinya:
"Laki-laki tidak diperbolehkan memandang kepada aurat laki-laki lain dan perempuan pun tidak diperbolehkan memandang kepada aurat perempuan lain. Laki-laki juga tidak diperbolehkan bersatu dan bersentuhan dengan laki-laki lain dalam satu pakaian dan perempuan tidak diperbolehkan bersatu dan bersentuhan dengan perempuan lain dalam satu pakaian." (HR. Muslim, Abu Dawud, dan At-Tirmidzi)
Selain sebagai salah satu syarat sahnya sholat, terdapat beberapa fungsi lain dari menutup aurat. Yakni sebagai berikut:
- Terhindar dari dosa karena membuka aurat
- Menutupi cacat atau aib
- Menghindari gangguan dari luar
Demikian adalah ulasan tentang batasan aurat laki-laki lengkap dengan penjelasannya, semoga dapat memberikan wawasan pengetahuan agama baru untuk anda sekalian.
Kontributor : Dhea Alif Fatikha
Baca Juga: Wanita Tidak Berhijab Tapi Punya Hati yang Baik, Ini Tanggapan Ustadz Abdul Somad