Suara.com - Di dalam agama Islam terdapat sebuah istilah yang mungkin sudah tidak asing lagi bagi anda sekalian, yaitu “Aurat”. Selain perempuan, laki-laki juga meiliki batas aurat menurut agama Islam. Dimana batasan aurat laki-laki?
Sebelum lebih jauh megetahui batasan aurat laki-laki, kalian perlu paham apa itu aurat. Secara mudahnya, aurat dapat diartikan sebagai batasan tertentu yang ada pada tubuh manusia yang hanya boleh dilihat oleh mahrom atau keluarga dan pasangan resminya.
Artinya bagian tubuh yang termasuk dalam klasifikasi aurat harus ditutupi oleh kain penutup, seperti baju, celana dan sebagainya. Perlu anda ketahui bahwa pria dan wanita memiliki batas aurat yang berbeda-beda. Pada kesempatan ini kami akan mengulas tentang batasan aurat laki-laki yang perlu anda ketahui, mari simak!
Penjelasan Aurat
Baca Juga: Wanita Tidak Berhijab Tapi Punya Hati yang Baik, Ini Tanggapan Ustadz Abdul Somad
Aurat berasal dari kata dalam bahasa Arab al-awar yang artinya cacat, buruk, setiap yang ditutup oleh manusia dan didorong oleh rasa malu. Mengutip dalam Fikih Berhias yang dipaparkan oleh Syaikh Abdul Wahab Abdussalam Thawilah, secara harfiah aurat dapat diartikan sebagai setiap hal yang dirasa buruk jika ditampakkan.
Sedangkan jika dilihat dari syariat Islam, aurat dapat dimaknai sebagai bagian tubuh manusia yang ditutup dan diharamkan untuk membuka melihat maupun menyentuhnya. Fungsi paling esensial dari menutup aurat yang paling sering kita jumpai adalah sebagai salah satu syarat sahnya ibadah sholat.
Batasan aurat laki-laki
Batasan aurat laki-laki adalah dari mulai antara pusar sampai lutut. Hal ini dijelaskan oleh melalui salah sabda Rasulullah yang artinya:
"Karena di antara pusar sampai lutut adalah aurat." (HR. Ahmad)
Baca Juga: Ini Ayat Alquran yang Menyebutkan Perintah Umat Muslim Wajib Menutup Aurat
Adapun 3 mahzab yang juga membahas tentang batasan aurat laki-laki adalah sebagai berikut:
- Mazhab Hanafi: antara pusar dan lutut. Anggota yang boleh dilihat juga boleh untuk disentuh.
- Mazhab Hambali dan Syafii: pusar dan lutut laki-laki bukanlah aurat. Adapun yang termasuk aurat adalah bagian tubuh di antara keduanya.
- Mazhab Maliki: pendapat yang masyhur mengatakan bahwa aurat sesama laki-laki adalah antara pusar dan lutut. Oleh karena itu, paha termasuk aurat yang tidak boleh dilihat.
Perintah tentang menutup aurat dijelaskan dalam surat An-Nur ayat 30 yang artinya:
"Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu, lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat."
Selain dari ayat di atas penjelasan tentang menutup aurat juga dijelaskan oleh Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Sa’id Al Khudri, yang artinya:
"Laki-laki tidak diperbolehkan memandang kepada aurat laki-laki lain dan perempuan pun tidak diperbolehkan memandang kepada aurat perempuan lain. Laki-laki juga tidak diperbolehkan bersatu dan bersentuhan dengan laki-laki lain dalam satu pakaian dan perempuan tidak diperbolehkan bersatu dan bersentuhan dengan perempuan lain dalam satu pakaian." (HR. Muslim, Abu Dawud, dan At-Tirmidzi)
Selain sebagai salah satu syarat sahnya sholat, terdapat beberapa fungsi lain dari menutup aurat. Yakni sebagai berikut:
- Terhindar dari dosa karena membuka aurat
- Menutupi cacat atau aib
- Menghindari gangguan dari luar
Demikian adalah ulasan tentang batasan aurat laki-laki lengkap dengan penjelasannya, semoga dapat memberikan wawasan pengetahuan agama baru untuk anda sekalian.
Kontributor : Dhea Alif Fatikha