Suara.com - Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan lembaga yang dipimpinnnya segera memproses dua nama calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk menggantikan pejabat lama yang segera pensiun.
Hal itu menyusul sudah diterimanya Surat Presiden (Surpres) tentang usulan dua nama calon Deputi Gubernur BI kepada Pimpinan DPR.
“Sudah kami terima Surpres-nya. DPR akan segera memprosesnya sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Puan di Kompleks Gedung Parlemen di Jakarta, Rabu (3/11/2021).
Dua nama yang diajukan Presiden Jokowi, yakni Juda Agung (Asisten Gubernur-Kepala Kebijakan Makroprudensial BI) untuk menggantikan Sugeng dan Aida S Budiman (Asisten Gubernur-Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI) untuk menggantikan Rosmaya Hadi.
Baca Juga: Bank Indonesia Catat 12 Juta Merchant Kini Transaksi Menggunakan QRIS
Penggantian kedua pejabat tersebut dilakukan, karena masa jabatan mereka akan berakhir pada 6 Januari 2022.
Sesuai UU Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia, presiden mengusulkan nama pengganti kepada DPR berdasarkan nama yang direkomendasikan oleh Gubernur BI.
“Sesuai UU, nama calon pengganti harus mendapatkan persetujuan DPR,” ungkap Puan.
Karena itu, menurut Puan, DPR akan segera melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap dua nama calon Deputi Gubernur BI yang diajukan presiden tersebut.
“Pimpinan DPR menugaskan Komisi XI untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan,” ujarnya.
Baca Juga: Bank Indonesia Dorong Kebangkitan Pariwisata Sulawesi Selatan