Berstatus Tersangka, Ini Alasan Polisi Tak Tahan Rachel Vennya

Rabu, 03 November 2021 | 17:44 WIB
Berstatus Tersangka, Ini Alasan Polisi Tak Tahan Rachel Vennya
Selebgram Rachel Vennya usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (1/11/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya memutuskan untuk tidak menahan Rachel Vennya, Salim Nauderee, Maulida Khairunnia, serta petugas protokol kesehatan Bandara Soekarno-Hatta.

Keempatnya telah berstatus tersangka dalam kasus kaburnya Rachel Vennya dari RSDC Wisma Pademangan, Jakarta Utara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan alasan penyidik tidak menahan keempat tersangka lantaran ancaman hukumannya hanya satu tahun penjara.

"Secara subjektif seperti ini ancamannya satu tahun penjara. Kalau 5 tahun ke atas baru kita tahan," kata Yusri kepada wartawan, Rabu (3/11/2021).

Baca Juga: Jadi Tersangka, Rachel Vennya Tak Ditahan, Polisi: Ancamannya Cuma Satu Tahun

Menurut Yusri, penyidik rencananya juga akan melakukan pemeriksaan kembali kepada keempat tersangka. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Senin (8/11/2021) pekan depan.

"Hari Senin kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Yusri.

Siap Jadi Tersangka

Rachel Vennya sebelumnya telah hadir memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Senin (1/11) lalu. Dia hadir bersama pacarnya, Salim Nauderee dan manajernya Maulida Khairunnia untuk sama-sama diperiksa penyidik.

Pengacara Rachel Vennya, Indra Raharja ketika itu memastikan kliennya siap jika memang nantinya akan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Selain Rachel Vennya, Pacar dan Manajernya Juga Jadi Tersangka

"Sebagaimana yang sudah Rachel sampaikan, dia taat, patuh, dan siap mengikuti proses hukum," kata Indra di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/11/2021).

Itu merupakan momen kedua Rachel Vennya, Salim, dan Maulida diperiksa penyidik. Pemeriksaan kedua tersebut dilakukan setelah penyidik meningkatkan status perkaranya ke tahap penyidikan.

Pada Rabu (27/10) lalu penyidik meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan berdasar hasil gelar perkara. Saat gelar perkara penyidik menyimpulkan telah menemukan adanya unsur pidana terkait pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dan Wabah Penyakit Menular.

"Ancaman 1 tahun penjara," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/10/2021).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI