Suara.com - Anggota Komisi I DPR Fraksi PPP Syaifullah Tamliha memprediksi Letnan Jenderal Dudung Abdurachman akan didapuk menjadi Kepala Staf Angkatan Darat. Prediksi itu menyusul penunjukan KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa menjadi calon tunggal Panglima TNI. Dengan pencalonan itu, nantinya jabatan KSAD otomatis bakal kosong karena ditinggal Andika menjadi Panglima TNI.
"Tentu jabatan KSAD kan akan kosong, saya prediksi Pak Dudung yang akan jadi KSAD gantikan Andika," kata Tamliha kepada wartawan, Rabu (3/11/2021).
Jauh sebelum Presiden Jokowi mengusulkan nama Andika sebagai calon Panglima TNI. Anggota Komisi I DPR Fraksi PDI Perjuangan Effendi Simbolon sudah memprediksi hal serupa.
Ia berujar bahwa nantinya Dudung yang sekarang menjabat Panglima Komando Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) akan naik jabatan menjadi KSAD menggantikan Andika.
Baca Juga: Dukung Pilihan Jokowi, Prabowo Sebut Andika Perkasa Sosok Paripurna jadi Panglima TNI
"Insyaallah semua akan terjadi dalam waktu dekat. Jenderal Dudung Abdurachman menjadi KSAD dan Jenderal Andika Perkasa menjadi Panglima TNI," kata Effendi dihubungi, Jumat (3/9/2021).
Fit and Proper Test
Dewan Perwakilan Rakyat melalui Komisi I DPR segera melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pada pada 4-5 November 2021.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan surat presiden terkait usulan penggantian Panglima TNI itu sudah diterima DPR pada hari ini. Selanjutnya Badan Musyawarah DPR segera menggelar rapat
"Dan menjadwalkan fit and proper test calon Panglima TNI besok (Kamis) sampai dengan Jumat,” kata Puan di Jakarta, Rabu (3/11/2021).
Baca Juga: Ditunjuk Jokowi jadi Panglima TNI, DPR Segera Fit and Proper Test Andika Perkasa
Puan berujar nantinya hasil fit and proper test akan dibawa ke Rapat Paripurna pada 8 November 2021.
“Jadi dalam 5 hari ke depan sudah ada keputusan DPR untuk calon Panglima TNI,” ujar Puan.
Sebelumnya, Puan mengatakan DPR RI dalam memberikan persetujuan Panglima TNI usulan Presiden, akan memperhatikan dari berbagai aspek dan dimensi yang dapat memberi keyakinan bahwa Panglima TNI yang diusulkan dapat menjalankan tugasnya sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang TNI.
Persetujuan DPR RI terhadap calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden, akan disampaikan kepada Presiden Jokowi paling lambat 20 hari terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh DPR RI pada hari ini.
"Dan DPR RI akan menjalankan proses tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku dan kita akan segera dapat mengetahui apakah Panglima TNI yang diusulkan oleh Presiden mendapatkan persetujuan dari DPR RI," tutur Puan.