Tewas Terjepit, Kasus Tabrakan Maut TransJakarta Diduga karena Sopir Mendadak Epilepsi

Rabu, 03 November 2021 | 16:17 WIB
Tewas Terjepit, Kasus Tabrakan Maut TransJakarta Diduga karena Sopir Mendadak Epilepsi
Tewas Terjepit, Kasus Tabrakan Maut TransJakarta Diduga karena Sopir Mendadak Epilepsi. Petugas Sudin Gulkarmat Jakarta Timur membantu evakuasi korban kecelakaan TransJakarta di Cawang, Jakarta Timur, Senin (25/10/2021). [Dok. Gulkarmat Jaktim]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Fakta baru terungkap di balik kasus kecelakaan maut TransJakarta di MT Haryono, Jakarta Timur. Ternyata tabrakan maut diduga disebabkan sopir kehilangan kesadaran akibat serangan penyakit epilepsi.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan bahwa J diduga terserang penyakit epilepsi lantaran tidak mengonsumsi obat saraf.

"Kehilangan kesadaran diduga serangan epilepsi tiba-tiba. Dimana serangan dimungkinkan yang bersangkutan enggak minum obat saraf, karena ditunjukan dari urin dan darah pengemudi hasil pemeriksaan labfor," kata Sambodo di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (3/11/2021).

Akibat serangan epilepsi itu, J akhirnya tidak melakukan pengereman saat peristiwa kecelakaan terjadi. Berdasar hasil Traffic Accident Analysis atau TAA diketahui pula jika J justru meningkatkan kecepatan.

Baca Juga: Tabrakan Maut TransJakarta karena Human Error, Polisi: Sopir Meninggal Adalah Tersangkanya

"Penambahan kecepatan jelang halte dampak dari serangan epilepsi pengemudi bus terjadi kejang di luar kesadaran. Jadi bukan tekan rem, malah tekan gas. Sehingga, jelang halte bus bukan perlambat malah menambah kecepatan," beber Sambodo.

Sambodo juga menjelaskan jika riwayat penyakit epilepsi yang diderita J dikuatkan dengan bukti obat-obatan saraf yang ditemukan di asrama tempat tinggalnya. Selain itu juga merujuk pada keterangan teman J yang telah tinggal bersama selama hampir delapan bulan.

"Almarhum pernah cerita punya riwayat sakit saraf, sering pusing dan konsumsi obat hampir setiap hari yakni obat pusing dan saraf," jelas Sambodo.

Atas perbuatannya, J kekinian telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman enam tahun penjara.


"Namun demikian karena yang bersangkutan meninggal maka kemudian terhadap kasus ini kami hentikan dengan mekanisme SP3 sesuai Pasal 77 KUHAP," pungkas Sambodo.

Baca Juga: Kasus Kecelakaan Maut TransJakarta, Polda Metro Jaya Periksa 11 Saksi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI