Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta masyarakat tidak lengah meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta turun menjadi level 1. Protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 masih harus tetap dijalankan.
Penurunan level PPKM itu juga dituangkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 1312 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019, yang berlaku selama 14 hari, terhitung sejak tanggal 2 sampai 15 November 2021.
Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021, penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan ditambahkan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 dan untuk lanjut usia.
Anies mengatakan diturunkannya level PPKM ini peelu disyukuri. Selain itu, Anies juga berterima kasih kepada masyarakat yang terus menjaga protokol kesehatan.
Baca Juga: Wagub DKI: Kalau Warga Abai Prokes, Bisa Kembali ke Level 2 atau PPKM Darurat
"Alhamdulillah, ini patut kita syukuri. Dan ini tidak lepas dari kerja kolosal kita bersama. Khususnya saya mengapresiasi kepada tim tracer dan vaksinasi di DKI yang terus bekerja keras memastikan pandemi tetap terkendali di Jakarta sehingga bisa mencapai level 1," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (3/11/2021).
Anies mengatakan prokes harus tetap diterapkan meski sejumlah ruang publik mulai kembali dibuka. Ia juga meminta masyarakat menjaga kesehatan dengan menerapkan olahraga teratur serta memperhatikan pola makan yang seimbang.
“Di level 1 ini, banyak ruang publik yang sudah bisa kembali diakses, tapi jangan sampai lengah, jangan abai. Tetap jaga prokes dan jaga kesehatan. Semua harus tetap waspada, sampai kondisi dinyatakan aman. Kita berdoa, semoga wabah ini segera berakhir,” katanya.
Dalam Keputusan Gubernur tersebut, tercantum selama masa PPKM Level 2, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama. Namun, vaksinasi yang utama adalah dosis lengkap.
Pengecualian diberikan bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang tiga bulan pasca terkonfirmasi Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium. Lalu, penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun.
Baca Juga: Jakarta PPKM Level 1, Anies: Jangan Abai
Bagi masyarakat yang telah divaksin, dapat melampirkan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang terdapat dalam aplikasi Peduli Lindungi, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.