Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut sopir TransJakarta berinisial J yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di MT Haryono, Jakarta Timur memiliki riwayat penyakit epilepsi.
Hal itu diketahui berdasar hasil pemeriksaan kesehatan yang telah dilakukan pihak kedokteran dan laboratorium forensik Polri.
"Diduga sampai dengan saat ini hasil pemeriksaan kedokteran kepolisian dan juga labfor memang pengemudi ini punya bawaan penyakit riwayat kesehatan epilepsi," kata Yusri di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (3/11/2021).
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan J sebagai tersangka. Penyebab daripada kecelakaan ini disimpulkan akibat human error.
Baca Juga: CEK FAKTA: Kabar Ayu Ting Ting Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Maut, Benarkah?
Yusri mengatakan itu merujuk pada hasil gelar perkara. Selain itu juga merujuk pada hasil keterangan saksi dan Traffic Accident Analysis atau TAA.
"Penyebab kecelakaan hasil gelar perkara adalah human eror. Jadi pengemudi yang meninggal dunia yang membawa bus TransJakarta adalah tersangkanya," beber Yusri.
Dua Meninggal
Peristiwa kecelakaan maut ini diketahui terjadi pada Senin (25/10) lalu. Dalam peristiwa tersebut 31 orang dilaporkan luka-luka dan dua meninggal dunia. Salah satu korban meninggal dunia yakni J selaku sopir.
Penyidik sempat melakukan TAA atas bantuan dari anggota Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri untuk mengetahui penyebab daripada kecelakaan maut tersebut.
Baca Juga: Tragis! Pelajar SMK Tewas Ditabrak Truk di Ketapang
Berdasar hasil TAA, TransJakarta yang dikemudikan J melaju dengan kecepatan sekitar 54,4 KM/jam. Selanjutnya, menabrak kendaraan yang berada di depannya hingga terseret sejauh 17 meter.