Naskah Akademik Tidak Ada, KEPAL Minta MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja

Rabu, 03 November 2021 | 14:28 WIB
Naskah Akademik Tidak Ada, KEPAL Minta MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja
Suasana di luar gedung MK (Suara.com/ Ade Dianti)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Tidak satupun melibatkan perwakilan buruh, semua isi daripada satgas (Satuan tugas) Omnibus Law yang terkait dengan klaster ketenagakerjaan adalah kalangan pengusaha," ungkap Lodji.

Naskah RUU Cipta Kerja Belum Selesai

Berdasarkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan, kata Lodji, juga menunjukkan fakta-fakta bahwa Tim Perumus Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja sesungguhnya belum menyelesaikan Naskah RUU Cipta Kerja. Selain itu, Tim Sinkronisasi juga tidak melakukan penyelarasan rumusan RUU Cipta Kerja yang disusun oleh Tim Perumus serta pengambilan keputusan tingkat I yang sangat tidak biasa karena dilakukan pada Sabtu, 03 Oktober 2020 malam.

Lodji menambahkan, fakta lainnya adalah telah terjadinya beberapa perubahan substansi dalam Naskah Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang disetujui bersama antara DPR RI dengan Presiden RI dalam Rapat Paripurna. Fakta yang ditemukan oleh pemohon, pemerintah memberikan bukti-bukti terkait Rapat Koordinasi, Focus Gathering Discussion (FGD), Pembahasan Omnibus Law, Diskusi Publik dan seterusnya.

"Namun notulensi/risalah rapat pada setiap pertemuan tersebuttidak lengkap bahkan tidak dimasukkan dalam bukti Pemerintah," papar Lodji.

"Para pemohon menilai bahwa Pemerintah sedang menutupi substansi pembahasan mengenai RUU Cipta Kerja," sambungnya.

Dengan tegas, KEPAL meminta agar Mahkamah Konstitusi untuk menerima dan mengabulkan permohonan pada pemohon. Selain itu, KEPAL juga meminta agar pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

"Meminta kepada Mahkamah Konstitusi menerima dan mengabulkan permohonan para Pemohon pengujian formil UU Cipta Kerja, dan menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pembentukannya bertentangan dengan UUD 1945," tutup Lodji.

Baca Juga: Dua Tahun Jokowi-Ma'aruf, Mahasiswa dan Buruh Minta UU Cipta Kerja Dicabut

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI