Naskah Akademik Tidak Ada, KEPAL Minta MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja

Rabu, 03 November 2021 | 14:28 WIB
Naskah Akademik Tidak Ada, KEPAL Minta MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja
Suasana di luar gedung MK (Suara.com/ Ade Dianti)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komite Pembela Hak Konstitusional (KEPAL) menyebut naskah akademik Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang kini sudah disahkan menjadi UU tidak ada. Bahkan hal itu tidak dilampirkan pada saat penyerahan RUU Cipta Kerja kepada DPR RI.

Pernyataan itu merespons soal uji formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagaimana diketahui, sidang telah memasuki agenda rapat permusyawaratan hakim untuk selanjutnya berlanjut pada pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Koordinator KEPAL, Lodji Nurhadi, mengatakan tidak adanya naskah akademik Undang-Undang Cipta Kerja yang saat itu masih dalam rancangan merujuk pada sebuah kejanggalan. Kejanggalan itu merujuk pada bukti yang diajukan pemerintah serta keterangan saksi, yakni Yorrys Raweyai, Haiyani Rumondang, Said Iqbal.

Pada pokoknya, menerangkan bahwa belum pernah menerima dan mempelajari Naskah Akademik RUU Cipta Kerja dalam setiap pembahasan yang diikuti oleh para saksi.

"KEPAL menyimpulkan bahwa sebenarnya Naskah Akademik RUU Cipta Kerja sebenarnya tidak ada dan tidak dilampirkan pada saat penyerahan RUU Cipta Kerja kepada DPR RI," kata Lodji dalam keterangannya, Rabu (3/11/2021).

Kejanggalan berikutnya yang dicatat KEPAL adalah pada tahapan perencanaan dan penyusunan naskah akademik dan draf Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Faktanya, lanjut Lodji, hal itu sama sekali tidak dipublikasikan sejak tahapan pembahasan hingga pembahasan dalam Prolegnas dimulai.

"Sehingga masyarakat tidak bisa memberikan aspirasi atau masukan. Hal tersebut terkonfirmasi dalam keterangan saksi Said Iqbal yang menerangkan bahwa pemerintah hanya mempublikasi Matriks Analisis Rancangan Undang-undang Cipta kerja dalam web Menko Perekonomian," jelas Lodji.

KEPAL dalam keterangnnya membeberkan bahwa dalil pemohon tentang Undang-Undang Cipta Kerja yang memuat 79 undang-undang yang dibuat tanpa adanya partisipasi masyarakat. Hal itu berdampak langsung dan sejalan dengan keteragan ahli dalam sidang, yakni DR. Witjipto Setiadi yang menyatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undanf tentang Cipta Kerja terkesan dilakukan secara tertutup dan sangat terburu-buru.

"Sehingga mengabaikan ruang partisipasi publik masyarakat untuk memberikan masukan," papar Lodji.

Baca Juga: Dua Tahun Jokowi-Ma'aruf, Mahasiswa dan Buruh Minta UU Cipta Kerja Dicabut

Hal senada juga terkonfirmasi oleh keteragan Said Iqbal dan M. Sidarta selaku saksi yang menyatakan bahwa pembentukan satgas pada tanggal 9 Desember 2019 oleh Menko Perekonomian sebagai IPC daripada Omnibus Law.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI