Suara.com - Penyidik Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menetapkan sopir bus TransJakarta berinisial J sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di MT Haryono, Jakarta Timur. J ditetapkan sebagai berdasar hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut berdasar hasil gelar perkara diketahui pula bahwa penyebab kecelakaan maut ini karena human error.
"Penyebab kecelakaan hasil gelar perkara adalah human error. Jadi pengemudi yang meninggal dunia yang membawa bus TransJakarta adalah tersangkanya," kata Yusri di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (3/11/2021).
Peristiwa kecelakaan maut ini sebelumnya terjadi pada Senin (25/10) lalu. Dalam peristiwa tersebut 31 dilaporkan luka-luka dan dua meninggal dunia. Salah satu korban meninggal dunia yakni J selaku sopir.
Baca Juga: Konversi Angkot, Hadir Biskita Transpakuan dengan Operasional Mirip Transjakarta
Penyidik sempat melakukan Traffic Accident Analysis (TAA) dengan bantuan dari anggota Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri untuk mengetahui penyebab daripada kecelakaan maut tersebut.
Berdasar hasil TAA, diketahui TransJakarta yang dikemudikan J melaju dengan kecepatan sekitar 54,4 KM/jam.
Selanjutnya, menabrak kendaraan yang berada di depannya hingga terseret sejauh 17 meter.