Suara.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tak akan langsung memberikan sanksi tilang terhadap pemilik kendaraan yang tak lulus uji emisi. Melainkan, akan didahului dengan sosialisasi dan sanksi teguran.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan itu merujuk pada jumlah kendaraan di Jakarta yang telah melakukan uji emisi. Di samping itu juga merujuk pada ketersediaan tempat uji emisi yang masih minim.
"Jadi kalau kami lihat trennya, kami lebih akan terapkan teguran dulu sebelum terapkan sanksi," kata Argo kepada wartawan, Rabu (3/11/2021).
Argo menyebut target daripada kebijakan ini akan menyasar kepada jenis kendaraan yang telah dimodifikasi. Sebab, kendaraan yang telah dimodifikasi berpotensi tak lulus uji emisi.
Baca Juga: Viral Tilang Minta Bawang Satu Karung pada Pengendara, Polisi ADH Akhirnya Dicopot
"Karena banyak yang sudah diganti seperti knalpotnya, dan filternya dicopot. Sehingga emisi gas yang dibuang lebih tinggi dan melebihi ambang batas setelah ditentukan," katanya.
Uji Emisi 13 November
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sebelumnya mengimbau masyarakat agar segera melakukan uji emisi kendaraan bermotor khususnya yang berusia di atas tiga tahun. Sebab, terhitung sejak 13 November 2021 mendatang akan ada sanksi tilang terhadap kendaraan yang tak lulus uji emisi.
"Bagi kendaraan yang belum uji emisi segera laksanakan, kalau tidak akan diberikan sanksi," kata Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Selasa (2/11/2021).
Sanksi tilang berupa denda Rp500 ribu bagi kendaraan roda empat. Sedangkan kendaraan roda dua atau sepeda motor sebesar Rp250 ribu.
Baca Juga: Bakal Terapkan Sanksi Tilang, Wagub DKI Imbau Warga Segera Uji Emisi Kendaraan
Minim Tempat Uji Emisi
Terkait kebijakan ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto tak memungkiri masih minimnya tempat uji emisi kendaraan. Dia menyebut di Jakarta baru ada sekitar separuh dan kebutuhan ideal.
"Di Jakarta saat ini ada 254 tempat uji emisi kendaraan bermotor. Jumlah itu masih jauh dari kebutuhan idealnya yakni sekitar 500 tempat uji emisi. Jumlah yang ada baru sekitar separuhnya," kata Asep di Jakarta, Selasa (26/10).
Menurut Asep, untuk mencapai target ideal tersebut, akan dilakukan kolaborasi dengan bengkel swasta di Jakarta. Sehingga mereka nantinya akan diperdayakan untuk dapat melakukan pengujian emisi kendaraan bermotor.