Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan turunnya status PPKM Jakarta menjadi level satu berkat kerja kolosal semua pihak mulai dari tim vaksinasi dan petugas pelacakan COVID-19 hingga disiplin masyarakat menjalani protokol kesehatan.
"Alhamdulillah, turunnya status PPKM menjadi level satu, patut kita syukuri. Ini tidak lepas dari kerja kolosal kita bersama," kata Anies Baswedan, di Jakarta, Rabu.
Meskipun sudah turun level, tapi Anies tetap mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak lengah, tetap disipilin menerapkan protokol kesehatan di setiap kegiatan.
"Pada level satu ini, banyak ruang publik yang sudah bisa kembali diakses, tapi jangan sampai lengah, jangan abai. Tetap jaga prokes dan jaga kesehatan," ucapnya.
Sebelumnya, Pemerintah Pusat menetapkan status PPKM di DKI Jakarta, turun dari level dua menjadi level satu, melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 tahun 2021.
Pemerintah Pusat menurunkan status PPKM di Jakarta berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19.
indikator lainnya yakni capaian vaksinasi dosis pertama minimal 70 persen, dan khususnya untuk warga lanjut usia di atas 60 tahun minimal 60 persen.
Dengan penurunan PPKM menjadi level satu, sejumlah pelonggaran dilakukan di antaranya, kapasitas kerja dari kantor (WFO) di perusahaan sektor non-esensial dinaikkan menjadi 75 persen.
Untuk perkantoran sektor keuangan hingga 100 persen, administrasi hingga 75 persen, pasar modal juga diperkenankan 100 persen.
Baca Juga: Daerah Penyangga Minta Dana ke Anies untuk Penanganan Banjir, DKI Beri Lampu Hijau
Kemudian perhotelan sudah sampai 100 persen untuk staf, kegiatan belajar mengajar maksimal 50 persen, kecuali Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang masih 33 persen, dan sekolah luar biasa (SLB) maksimal 62 hingga 100 persen.