Suara.com - Presiden Jokowi memilih Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai calon tunggal Panglima TNI.
Lalu apa yang mendasari Jokowi menunjuk Andika ketimbang dua kepala staf dari matra laut dan udara?
Menanggapi pertanyaan itu, Mensesneg Pratikno yang membawa surpes pergantian Panglima TNI ke DPR menjawabnya. Menurut Pratikno, penunjukan Andika memang sudah menjadi pilihan Jokowi.
Jokowi hanya mempertimbangkan syarat calon Panglima TNI harus diangkat dari kepala staf.
Baca Juga: Presiden Jokowi Hanya Setor Nama Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Calon Panglima TNI
"Syarat Panglima TNI itu kan harus kepala staf, kepala stafnya kan sekarang ini kan TNI AU sudah panglima jadi pilihannya AD dan AL, pak presiden sudah memilih angkatan darat," kata Pratikno di Kompleks Parlemen DPR, Jakarta, Rabu (3/11/2021).
Sementara itu, menjawab pertanyaan mengapa tidak memilih KSAL Yudo Margono dari perwakilan matra Angkatan Laut sebagai calon Panglima TNI untuk pergantian kepemimpinan dari unsur matra berbeda, Pratikno berujar hal itu mungkin bisa menjadi pertimbangan untuk pemilihan Panglima TNI berikutnya.
"Ya kan bisa nanti pada periode berikutnya," ujar Pratikno.
Jokowi Tunjuk Andika Perkasa
Presiden Jokowi akhirnya mengusulkan nama KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai calon panglima. Usulan itu disampaikan Jokowi emlalui surat presiden yang dikirimkam melalui Mensesneg Pratikno kepada DPR siang ini.
Baca Juga: Jenderal Andika Perkasa Calon Tunggal Panglima TNI, Pengganti Hadi Tjahjanto
Ketua DPR Puan Maharani yang menerima surpres menegaskan bahwa Jokowi hanya mengusulkan satu nama sebagai calon tunggal Panglima TNI.
"Karena itu pada hari ini melalui Mensesneg. Presiden telah menyampaikan surpres mengenai usulan calon Panglima TNI kepada DPR atas nama Jenderal Andika Perkasa," kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (3/11/2021).
Puan mengatakan selanjutnya DPR akan menindaklanjuti supres terkait pergantian Panglima TNI.
"Dengan demikian DPR RI akan menindaklanjuti usulan Panglima TNI yang baru setelah melalui rapim melalui salah satu AKD, yakni Komisi I DPR," ujar Puan.