Galang Dukungan
Selain mempertanyakan nasib ibunya kepada pihak Istana, Devi bersama LBH Masyarakat ikut berkumpul di Taman Aspirasi atau Taman Pandang untuk menggalang dukungan agar grasi terhadap Merri bisa dikabulkan oleh Jokowi.
Pantauan di lokasi, sekitar belasan orang turut membawa poster yang meminta agar Merri agar segera dibebaskan tuntutan, bunga mawar merah, poster berwajah Merri, dan karya rajutan selama Merri menjalani masa hukuman.
Tidak hanya itu, seorang performance pantomime, Wanggi Hoed juga membikin sebuah repertoar di jalan untuk menyampaikan aspirasinya. Hanya saja, pihak kepolisian yang berada di Taman Aspirasi meminta agar massa aksi berpindah tempat di kawasan Patung Kuda.
![Relawan melakukan aksi teatrikal di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta, Senin (1/11/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/11/01/29623-aksi-solidaritas-dukung-grasi-terpidana-mati-kasus-narkoba-merri-utami.jpg)
Sementara itu, massa yang berada di kawasan Patung Kuda terus melakukan kampanye dan menyuarakan agar Merri segera dibebaskan. Peserta aksi juga membagikan bunga mawar kepada setiap pengguna jalan yang melintas di Jalan Medan Merdeka Barat.
Merry merupakan mantan buruh migran asal Jawa Tengah yang tertangkap di Bandara Soekarno-Hatta karena membawa satu kilogram heroin di dalam tas kulit pada 2001.
Kemudian pada 2002, Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Merry dengan hukuman mati sesuai dengan tuntutan jaksa. Merry mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Banten, namun vonis yang dijatuhkan tetap sama.
Merry merupakan mantan pekerja yang pernah menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga. Dia diduga dipaksa menjadi pekerja migran oleh suaminya dan berakhir di penjara setelah diduga dijebak oleh sindikat narkoba internasional.
Daftar Grasi
Baca Juga: Ditunjuk Jokowi jadi Calon Panglima TNI, Ini Sederet Tantangan Besar untuk Andika Perkasa
LBH Masyarakat telah mendaftarkan grasi atas nama Merry Utami ke Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa (26/7/2016). Dengan tetap memasukkan Merry ke dalam rencana eksekusi, Pemerintah Indonesia dinilai tidak hanya melanggar hak seseorang terpidana, melainkan juga telah melakukan pembangkangan terhadap konstitusi dan hukum internasional.