Mangkir, KPK Ultimatum Dosen Kampus Udayana Agar Kooperatif Hadiri Panggilan

Rabu, 03 November 2021 | 12:09 WIB
Mangkir, KPK Ultimatum Dosen Kampus Udayana Agar Kooperatif Hadiri Panggilan
Ilustrasi KPK (kpk.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum I Dewa Nyoman Wiratmaja, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana agar memenuhi panggilan terkait penyelidikan kasus korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali Tahun Anggaran 2018.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, penyidik KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap dosen tersebut lantaran mangkir dalam pemanggilan sebelumnya.

Rencananya, pemeriksaan ulang terhadap Nyoman Wiratmaja dijadwalkan pada Jumat  (5/11/2021), pekan ini.

"KPK menghimbau agar yang bersangkutan memenuhi panggilan dimaksud dan kooperatif untuk hadir," kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu (3/11/2021).

Baca Juga: Babak Baru, Sekda Tanjungbalai Nonaktif Yusmada Bakal Diadili di Pengadilan Tipikor Medan

Namun, Ali masih merahasakan apa yang akan ditelisik penyidik antirasuah terhadap I Dewa Nyoman dalam perkara korupsi DID Kabupaten Tabanan Bali.

Dalam kasus ini, kata Ali, sesuai kebijakan baru pimpinan KPK era Firli Bahuri, penetapan tersangka bagi pihak - pihak yang dijerat KPK, nantinya sekaligus dilakukan upaya penahanan.

"Penetapan tersangka kami akan sampaikan apabila penyidikan telah dinyatakan cukup dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para tersangka," katanya.

Maka itu, Ali meminta masyarakat selalu memantau perkembangan kegiatan maupun proses penyidikan perkara ini.

"Ini sebagai wujud transparansi kami sekaligus upaya pelibatan masyarakat dalam setiap kerja-kerja pemberantasan korupsi oleh KPK," imbuhnya

Baca Juga: Diperiksa KPK, Sejumlah Kadis hingga Sekda Tabanan Bali Dicecar soal Dana Insentif Daerah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI