Suara.com - Sidang perkara kasus Unlawful Killing Laskar FPI akan kembali berlangsung pada Selasa (9/11/2021) mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agendanya masih sama, yakni pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU berpendapat, nantinya saksi yang akan diperiksa adalah orang-orang yang telah dipanggil pada hari ini. Mereka yang hari ini hadir secara langsung dalam sidang tidak jadi diperiksa, lantaran JPU ingin para saksi memberikan keterangan secara daring.
"Di persidangan berikutnya saksi yang sudah dipanggil hari ini namun tidak sempat…akan kami panggil untuk perisdangan berikutnya," kata salah satu jaksa yang mengikuti persidangan secara daring, Selasa (2/11/2021).
Rencananya, JPU akan menghadirkan delapan saksi pada sidang pekan depan.
“Minggu depan mungkin akan hadir 8 orang lagi Yang Mulia,” tambah Jaksa.
Pada kesempat yang sama di Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ketua Majelis Hakim M. Arif Nuryanta menegaskan kepada jaksa bahwa persidangan tersebut digelar secara daring.
Dia juga meminta agar JPU membaca Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 yang mengatur persidangan secara daring.
“Perlu Majelis tegaskan sekali lagi perisdangan ini persidangan online, dan kehadiran saksi maupun kapan Majelis itu menetapkan,” beber Arif.
Atas hal itu, hakim Arif memutuskan jika sidang hari ini ditunda dan dilanjutkan pada pekan depan.
Baca Juga: Polisi Pembuat Laporan Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Dicecar Jaksa, Begini Jawabannya
“Baik Selasa tanggal 9 November 2021 dengan acara tetap mendengarkan saksi dan meminta kepada penuntut umum untuk menghadirknan saksi-saksi tersebut dalam sidang ini,” papar Arif.