Ini Alasan Pemerintah Berani Pangkas Masa Karantina Internasional Jadi 3 Hari

Selasa, 02 November 2021 | 20:25 WIB
Ini Alasan Pemerintah Berani Pangkas Masa Karantina Internasional Jadi 3 Hari
Prof. Wiku Adisasmito (BNPB/Youtube)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah resmi mengurangi masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional dari lima hari menjadi tiga hari khusus untuk orang yang sudah divaksin Covid-19 dua dosis.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengklaim pemangkasan masa karantina ini sudah dipertimbangkan dari berbagai aspek, termasuk demi pemulihan ekonomi nasional.

"Setiap penyesuaian kebijakan yang dilakukan sudah mempertimbangkan masukan pakar terkait perkembangan riwayat alamiah penyakitnya, serta petugas di lapangan terkait teknis skriningnya, selain itu, cakupan vaksinasi hasil survei dari seroprevalensi serta upaya pemulihan ekonomi bertahap juga menjadi aspek yang dipertimbangkan," kata Wiku dalam jumpa pers, Selasa (2/11/2021).

Selain itu, aspek cakupan vaksinasi nasional dan wajib sudah divaksin bagi pelaku perjalanan internasional juga menjadi alasan pemerintah memangkas masa karantina.

Baca Juga: Tanpa Karantina, Turis Asing Boleh Langsung Liburan dan Wisata di Thailand

"Kebijakan pembaharuan dan ini sudah dilakukan dan selain itu cakupan vaksinasi hasil survei juga dilakukan dengan baik untuk dipertimbangkan," jelasnya.

Pemangkasan masa karantina menjadi tiga hari ini tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 20/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional.

Durasi wajib karantina menjadi 3 hari untuk pelaku perjalanan internasional hanya berlaku bagi orang yang telah menerima vaksinasi Covid-19 dua dosis, sementara yang belum divaksin dosis penuh wajib karantina lima hari.

Setiap pelaku perjalanan juga wajib melakukan tes PCR pertama saat tiba di pintu masuk Indonesia dan kembali dites PCR saat akan selesai karantina.

Biaya karantina Warga Negara Indonesia yang termasuk dalam Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa, dan pegawai pemerintah yang kembali sehabis dinas luar negeri, akan ditanggung oleh negara.

Baca Juga: Kasus Kabur dari Karantina Covid-19, Rachel Vennya Klaim Bakal Tetap Kooperatif

Sementara WNI selain kriteria di atas dan Warga Negara Asing, termasuk diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarganya akan menjalani karantina di tempat akomodasi karantina dengan biaya pribadi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI