Suara.com - DPRD Jakarta menggelar rapat-rapat di Grand Cempaka Resort and Convention, Megamendung, Cisarua, Jawa Barat, belakangan ini. Para legislator Kebon Sirih itu tak mengadakan rapat di kantornya, gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Pemindahan lokasi rapat itu sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun lalu dengan alasan pandemi Covid-19. Namun, hingga sekarang meski angka penularan Covid-19 sudah melandai, rapat-rapat masih dilakukan di Puncak.
Bahkan ketika aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah level 2 dan baru diturunkan ke 1, lokasi rapat masih dilakukan di Puncak.
Misalnya ketika kegiatan pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) 2021 dan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2022 mulai September 2021 lalu.
Baca Juga: Sopir Dipecat Usai Bus Transjakarta Tabrak Pembatas Jalan di Gandaria
Lalu berbagai rapat komisi lainnya seperti pemanggilan TransJakarta yang mengalami kecelakaan maut juga dilakukan di Puncak.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan rapat-rapat masih dilakukan di Puncak karena khawatir dengan penularan Covid-19. Terlebih lagi rapat anggaran dan komisi harus dihadiri banyak orang dari pihak DPRD dan Pemprov DKI.
Politikus PDI Perjuangan itu juga takut sewaktu-waktu muncul varian baru. Karena itu, rapat tidak bisa dilakukan di gedung DPRD meski PPKM sudah level 1.
"Bukan (masalah) level atau apa, ini kan padat sekali. Kita nggak tau ada varian baru lagi," ujar Prasetio di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (2/11/2021).
Ia juga menyebut penerapan protokol kesehatan di hotel itu lebih baik ketimbang di gedung DPRD. Tiap orang di lokasi juga sudah dipastikan telah menerima vaksin Covid-19.
Baca Juga: Kasus Kecelakaan Maut TransJakarta, Polda Metro Jaya Periksa 11 Saksi
"Enggak lah, kan udah vaksin. Ada ruangan (untuk rapat masing-masing)," katanya.
Selain itu, pemindahan lokasi rapat ini juga dianggapnya bukan merupakan pemborosan anggaran. Sebab, lokasi yang digunakan memang milik Pemprov DKI.
"Di sana kan juga punya DKI. Pemda juga, keluar kantong kanan, masuk kantong kiri," pungkasnya.