Syarat Penerbangan Terbaru Mulai 2 November 2021, Pakai PCR atau Antigen?

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 02 November 2021 | 18:30 WIB
Syarat Penerbangan Terbaru Mulai 2 November 2021, Pakai PCR atau Antigen?
Syarat Penerbangan Terbaru Mulai 2 November 2021, Pakai PCR atau Antigen? - Ilustrasi perjalanan menggunakan pesawat terbang (Unsplash/Suhyeon Choi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah telah memperbaharui mengenai syarat penerbangan pada masa pemberlakuan PPKM periode 2-15 November 2021. Berikut ini syarat penerbangan terbaru yang perlu diketahui.

Pemerintah menyampaikan, syarat terbaru bagi yang akan melakukan perjalanan udara  pada masa PPKM 2-15 November 2021, kini diizinkan menggunakan tes rapid antigen, yang mana sebelumnya, pemerintah hanya boleh menggunakan tes RT-PCR.

Aturan baru tersebut diberlakukan untuk penerbangan pada wilayah yang berstatus PPKM Level 1- 3 Jawa-Bali. Aturan tersebut sesuai dengan Inmendagri No 57 Tahun 2021.

Lantas, apa saja syarat penerbangan terbaru pada PPKM periode 2-15 November 2021? Untuk selengkapnya, simak berikut ini penjelasannya.

Syarat Penerbangan Terbaru Keluar/Masuk Jawa-Bali

Sesuai dengan aturan dalam Inmendagri 57/2021, perjalanan udara yang berada di wilayah PPKM Jawa-Bali diwajibkan untuk mengikuti beberapa syarat. Adapun syarat penerbangan terbaru sebagai berikut:

  • Menunjukkan surat vaksin COVID-19 
  • Menunjukkan surat hasil rapid tes antigen negatif (bagi yang sudah vaksin dua dosis) maksimal 1x24 jam
  • Menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif (bagi yang baru vaksin sekali) maksimal 3x24 jam 

Syarat Penerbangan Terbaru Antar Wilayah Jawa-Bali

Sesuai peraturan Inmendagri 57/2021, perjalanan udara yang melakukan penerbang antar wilayah Jawa-Bali, berikut ini beberapa syarat penerbangan terbaru antar wilayah Jawa-Bali yang harus dipenuhi.

  • Menunjukkan surat vaksin COVID-19
  • Menunjukkan hasil negatif tes antigen (bagi yang sudah vaksin dosis 1 & 2) maksimal 1x24 jam
  • Menunjukkan hasil negatif tes PCR (bagi yang sudah vaksin sekali) maksimal 3x24 jam.

Sebelumnya, pemerintah menyampaikan agar pelaku perjalanan udara wajib menyertakan tes PCR negatif sebagai syarat penerbangan dan minimal sudah vaksin sekali. 

Baca Juga: Pemerintah harus Konsisten, Jangan Ubah Lagi Kebijakan PCR yang Kesankan Bela Pebisnis

Aturan tersebut sesuai dengan peraturan Inmendagri 53/2021 pada tanggal 18 Oktober 2021.  Adapun syarat penerbangan wilayah PPKM Jawa-Bali wajib melampirkan hasil negatif tes PCR (2 x 24 jam) meski sudah vaksin 2 kali. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI