Syarat Penerbangan Terbaru Mulai 2 November 2021, Pakai PCR atau Antigen?

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 02 November 2021 | 18:30 WIB
Syarat Penerbangan Terbaru Mulai 2 November 2021, Pakai PCR atau Antigen?
Syarat Penerbangan Terbaru Mulai 2 November 2021, Pakai PCR atau Antigen? - Ilustrasi perjalanan menggunakan pesawat terbang (Unsplash/Suhyeon Choi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah telah memperbaharui mengenai syarat penerbangan pada masa pemberlakuan PPKM periode 2-15 November 2021. Berikut ini syarat penerbangan terbaru yang perlu diketahui.

Pemerintah menyampaikan, syarat terbaru bagi yang akan melakukan perjalanan udara  pada masa PPKM 2-15 November 2021, kini diizinkan menggunakan tes rapid antigen, yang mana sebelumnya, pemerintah hanya boleh menggunakan tes RT-PCR.

Aturan baru tersebut diberlakukan untuk penerbangan pada wilayah yang berstatus PPKM Level 1- 3 Jawa-Bali. Aturan tersebut sesuai dengan Inmendagri No 57 Tahun 2021.

Lantas, apa saja syarat penerbangan terbaru pada PPKM periode 2-15 November 2021? Untuk selengkapnya, simak berikut ini penjelasannya.

Baca Juga: Pemerintah harus Konsisten, Jangan Ubah Lagi Kebijakan PCR yang Kesankan Bela Pebisnis

Syarat Penerbangan Terbaru Keluar/Masuk Jawa-Bali

Sesuai dengan aturan dalam Inmendagri 57/2021, perjalanan udara yang berada di wilayah PPKM Jawa-Bali diwajibkan untuk mengikuti beberapa syarat. Adapun syarat penerbangan terbaru sebagai berikut:

  • Menunjukkan surat vaksin COVID-19 
  • Menunjukkan surat hasil rapid tes antigen negatif (bagi yang sudah vaksin dua dosis) maksimal 1x24 jam
  • Menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif (bagi yang baru vaksin sekali) maksimal 3x24 jam 

Syarat Penerbangan Terbaru Antar Wilayah Jawa-Bali

Sesuai peraturan Inmendagri 57/2021, perjalanan udara yang melakukan penerbang antar wilayah Jawa-Bali, berikut ini beberapa syarat penerbangan terbaru antar wilayah Jawa-Bali yang harus dipenuhi.

  • Menunjukkan surat vaksin COVID-19
  • Menunjukkan hasil negatif tes antigen (bagi yang sudah vaksin dosis 1 & 2) maksimal 1x24 jam
  • Menunjukkan hasil negatif tes PCR (bagi yang sudah vaksin sekali) maksimal 3x24 jam.

Sebelumnya, pemerintah menyampaikan agar pelaku perjalanan udara wajib menyertakan tes PCR negatif sebagai syarat penerbangan dan minimal sudah vaksin sekali. 

Baca Juga: Erick Thohir Disebut Terlibat Bisnis PCR, Jubir: Hanya 2,5 Persen

Aturan tersebut sesuai dengan peraturan Inmendagri 53/2021 pada tanggal 18 Oktober 2021.  Adapun syarat penerbangan wilayah PPKM Jawa-Bali wajib melampirkan hasil negatif tes PCR (2 x 24 jam) meski sudah vaksin 2 kali. 

Itu artinya, pada peraturan tersebut, pelaku perjalanan udara tidak bisa menggunakan hasil tes negatif antigen sebagai syarat penerbangan Jawa-Bali.

Namun, peraturan Inmendagri kembali diperbaharui pada tanggal 27 Oktober 2021. Pada Inmendagri 55/2021 ini, terjadi beberapa perubahan mengenai aturan penerbangan, yang mana kini masa berlaku hasil tes negatif PCR 3x24 jam.

Aturan tersebut kembali diperbaharui pada tanggal 1 November 2021 melalui Inmendagri 57/2021, yang mana syarat melakukan perjalanan udara tidak lagi diwajibkan menggunakan tes negatif PCR, melainkan diperbolehkan menggunakan tes negatif antigen. 

Demikianlah informasi mengenai syarat penerbangan terbaru pada masa PPKM periode 2-15 November 2021. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI