Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Surabaya memiliki peluang untuk menuntut bebas Stella Monica Hendrawan. Alih-alih memberikan tuntunan satu tahun penjara.
Pada persidangan Kamis (21/10) lalu, Stella dituntut JPU di PN Surabaya dengan hukuman satu tahun penjara.
Dia menjadi terdakwa karena dituding mencemarkan nama baik klinik kecantikan L’Viors, setelah dia menuliskan keluhannya di media sosial. Stella dijerat dengan Pasal 27 ayat 3, Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan tuntutan bebas kepada Stella seharusnya dapat dilakukan JPU, dengan merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Lembaga, yakni Menteri Komunikasi dan Informatika, Kapolri dan Jaksa Agung tentang penggunaan UU ITE.
Baca Juga: Komnas HAM Dalami Kasus Konsumen Dijerat UU ITE Karena Mengkomplain Klinik Kecantikan
"Terkait jaksa yang sampai hari ini harusnya, memang ya kami menyesalkan hubungan antara penyedia jasa dan konsumennya harusnya jadi pokok persoalan. Kedua soal SKB-nya. Ketiga soalnya ada peluang untuk jaksa untuk menuntut bebas. Orang (kasus) ini bukan pidana. Harusnya diletakkan seperti itu," kata Anam kepada wartawan pada Senin (1/11/2021).
Dalam SKB 3 Menteri, ada beberapa poin yang menyorot penggunaan pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Salah satunya, di poin B disebutkan, ‘Bukan sebuah delik pidana jika konten berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas, juga jika kontennya berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan.’
Kendati demikian, Anam mengatakan yang tetap menjadi perhatian dalam kasus ini adalah kepolisian yang tetap melanjutkan prosesnya hingga ke pengadilan.
"Kan gini doktrinnya, yang disebut sebagai hoaks adalah yang memberitakan dan menyiarkan yang tidak terjadi. Nah peristiwa itu (keluhan Stella) bukan hoaks," ujar Anam.
Baca Juga: Soroti Lapas Penuh, Komnas HAM: Pengguna Narkoba Jangan Dipenjara Tapi Direhabilitasi
"Yang kedua, apakah mengekspresikan apa yang dialami dirinya sendiri karena hubungan konsumen dengan jasa itu bisa dipidana atau tidak. Harusnya tidak bisa. Nah ini harusnya jadi atensi kepolisian," sambung Anam.