Suara.com - Pemerintah lagi-lagi terlihat tidak konsisten dalam menerapkan kebijakan terkait Pandemi Covid-19. Terbaru, pemerintah mengubah kembali aturan wajib tes PCR bagi penumpang pesawat yang sebelumnya diwajibkan, kini dihapuskan.
Melihat fenomena kebijakan yang kian berubah-ubah, Wakil Ketua Komisi V DPR Fraksi Golkar Ridwan Bae menilai, seharusnya masyarakat dapat memahami hal tersebut.
Ia mengemukakan, perubahan kebijakan oleh pemerintah tentu terjadi karena ada pertimbangan dan perhitungan. Mulai dari laju kenaikkan atau penurunan kasus Covid-19 di berbagai wilayah.
"Oleh karena itu, kalau berubah-ubah harusnya masyarakat harus memahami ini, memahami kenapa yang kita perlu lihat adalah niatan pemerintah, tujuannya apa," ujar Ridwan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (2/11/2021).
Baca Juga: Erick Thohir Disebut Terlibat Bisnis PCR, Jubir: Hanya 2,5 Persen
Ridwan mengatakan, tujuan pemerintah yakni bagaimana menghindarkan masyarakat dari penularan Covid-19.
"Jadi terjadi perubahan-perubahan ini kita mesti berpikiran positif itu tujuannya baik, tidak berarti pemerintah bermain-main tingkat keseriusan, bagaimana tidak lagi bergerak maju, tetapi makin hari makin melandai justru hilang secara keseluruhan," kata Ridwan.
Berbeda dengan Ridwan, Sekretaris Fraksi PPP di DPR Achmad Baidowi justru menyayangkan sikap pemerintah yang mengubah-ubah kebijakan. Ia menilai aturan yang kerap berubah dapat membingungkan masyarakat.
Apalagi, terkait syarat wajib tes PCR untuk pelaku perjalanan dengan moda transportasi yang dianggap memberatkan.
"Terbaru pemerintah tidak lagi menjadikan PCR sebagai syarat penerbangan di Jawa-Bali namun cukup dengan antigen. Tentu ini patut diapresiasi," katanya.
Baca Juga: Merasa Dirugikan Karena Hasil Tes PCR Berbeda, Warga Balikpapan Gugat Klinik Juanson
Namun begitu, Baidowi meminta agar ke depan pemerintah konsisten, tidak lagi mengubah kebijakan. Ia menyarankan agar syarat wajib PCR untuk pelaku perjalanan dapat disesuaikam dengan level PPKM di masing-masing daerah.
"Jangan sampai ada kesan pemerintah lebih membela kepentingan pelaku bisnis kesehatan dalam hal ini PCR. Jangan sampai ada kecurigaan publik bahwa alat PCR terlanjur diimpor sehingga harus didukung oleh kebijakan yang tarik ulur," katanya.
Sebelumnya, pemerintah kembali mengubah aturan syarat bagi penumpang pesawat domestik di Jawa-Bali tidak perlu lagi pakai hasil negatif tes PCR tapi cukup tes Antigen.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam jumpa pers evaluasi mingguan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Untuk perjalanan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan tes PCR tetapi cukup tes Antigen," kata Muhadjir dalam jumpa pers virtual, Senin (1/11/2021).
Dengan demikian, seluruh penerbangan domestik di Indonesia tidak lagi mewajibkan tes PCR sebagai syarat terbang, bisa dengan hanya menggunakan tes Antigen.
"Sama dengan yang sudah diberlakukan wilayah luar Jawa dan Bali, sesuai dengan usulan bapak Mendagri," ucapnya.
Namun hingga saat ini belum ada dasar hukum yang diterbitkan oleh pemerintah mengenai perubahan yang disampaikan oleh Muhadjir.
Sebelumnya, aturan wajib PCR bagi penumpang pesawat penerbangan domestik di wilayah Jawa-Bali (PPKM Level 1-4) dan luar Jawa-Bali (PPKM Level 4-3) sudah berlaku sejak 24 Oktober 2021.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas No. 21 tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) Nomor 53 dan Nomor 54 Tahun 2021 dan 4 SE dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No. 86, 87, 88 dan 89 Tahun 2021.