Polisi Pembuat Laporan Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Dicecar Jaksa, Begini Jawabannya

Selasa, 02 November 2021 | 16:36 WIB
Polisi Pembuat Laporan Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Dicecar Jaksa, Begini Jawabannya
Sidang unlawful killing laskar FPI yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/11). (Suara.com/Yosea Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan anggota Polri bernama Saifullah selaku saksi dalam sidang lanjutan Unlawful Killing Laskar FPI dengan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, Selasa (2/11/2021).

Saifullah merupakan anggota Bareskrim Polri yang menyelidiki kasus yang menewaskan enam orang Laskar FPI tersebut.

Dalam kesaksiannya, Saifullah adalah orang yang membikin laporan polisi model A untuk menyelidiki kasus ini. Sebab, penyelidikan kasus ini baru dilakukan setelah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan rekomendasi terkait kasus ini.

Saifullah mengatakan, laporan itu dibuat di Bareskrim Polri pada tanggal 22 Februari 2021. Saat itu, jabatan Saifullah adalah kepala penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Pernyataan itu disampaikan Saifullah ketika JPU bertanya mengenai latar belakang dimulainya penyelidikan terkait tewasnya enam orang laskar FPI tersebut. Semula, Saifullah mengatakan polisi membikin laporan model A merujuk pada tugas pokok dan fungsi sebagai seorang penyidik.

"Ada dasar lain selain sehingga saudara melaporkan kasus ini?" tanya Jaksa.

"Yang mendasari atau yang melatarbelakangi adalah rekomendasi atau penyelidikan Komnas HAM," jawab Saifullah.

Ditemui usai sidang, kuasa hukum kedua terdakwa, Henry Yosodiningrat ogah mengomentari keterangan saksi. Dia merasa keberatan karena saksi yang dihadirkan JPU adalah orang yang membikin laporan sekaligus memeriksa semua saksi dalam perkara ini.

"Untuk saksi sendiri, sejak awal saya keberatan. Selain dia pelapor, dia juga saksi yang memeriksa, penyidik yang memeriksa semua saksi dalam perkara ini. Makanya saya tidak ajukan pertanyaan dan sejak awal saya menolak," papar Henry.

Baca Juga: Dalih Prokes, Hakim Usir Wartawan dan Pengunjung Sidang Unlawful Killing Laskar FPI

Investigasi Komnas HAM

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI