Suara.com - Pemerintah mengeluarkan aturan naik kendaraan jarak 250 KM terbaru untuk pengguna kendaraan transportasi darat. Bagaimana aturan lengkapnya?
Aturan naik kendaraan jarak 250 KM ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE 90 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada masa Pandemi Covid-19.
Aturan Naik Kendaraan Jarak 250 KM
Dalam SE tersebut disebutkan aturan naik kendaraan jarak 250 km adalah pengendara harus dapat menunjukkan hal-hal sebagai berikut:
Baca Juga: Naik Pesawat Kini Bisa Pakai Tes Antigen, Ini Penjelasan Bandara Kualanamu
- Kartu vaksin minimal dosis pertama
- Hasil negatif tes PCR yang diambil maksimal 3 X 24 jam sebelum berangkat
- Atau hasil negatif rapid tes antigen yang diambil maksimal 1 X 24 jam sebelum berangkat
Adapun aturan naik kendaraan jarak 250 KM tersebut berlaku untuk:
- Kendaraan bermotor perseorangan
- Sepeda motor
- Kendaraan motor umum yang melakukan perjalanan di Pulau Jawa Bali
- Angkutan penyeberangan
Selain itu, aturan naik kendaraan jarak 250 km dalam SE Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Darat disebutkan bahwa pelaku perjalanan juga harus mematuhi peraturan berikut ini:
- Mengenakan masker dengan benar dan menutupi hidung serta mulut
- Masker yang dipakai minimal 3 lapis atau masker medis
- Tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan
- Memakai PeduliLindungi untuk menunjukkan hasil PCR atau Antigen serta keterangan status vaksin. Sementara mereka yang tidak memiliki smartphone dapat menunjukkan:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Bukti fisik hasil negatif tes RP-PCR atau hasil negatif Rapid Test Antigen dan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama).
Demikian informasi terbaru terkait dengan aturan naik kendaraan jarak 250 KM. Apakah kalian setuju dengan aturan ini?
Kontributor : Mutaya Saroh
Baca Juga: Syarat Perjalanan Naik KA Jarak Jauh Terbaru, Simak Baik-Baik