Suara.com - Balai Rehabilitasi Fan Campus mengklaim video viral artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie makan di sebuah restoran mewah bersama anaknya merupakan video lama. Video itu, kata dia, diambil sebelum Nia dan Ardi terseret kasus penyalahgunaan narkoba.
Direktur Program Balai Rehabilitasi Fan Campus Hendra Haeruman memastikan Nia dan Ardi hingga kekinian masih menjalani masa rehabilitasi.
"Video lama, bukan dibuat pada saat mereka menjalani rehabilitasi di Fan Campus," kata Hendra saat dikonfirmasi, Selasa (2/11/2021).
Reaksi Polisi
Baca Juga: Viral Video Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Makan di Resto Mewah, Polisi: Kewenangan BNN
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyatno sbelumnya ogah berkomentar soal video viral ini. Setyo menyerahkan kasus berkeliarannya pasangan suami istri tersebut kepada Badan Narkotika Nasional atau BNN selaku pihak penanggung jawab rehabilitasi.
"Rehab kewenangan BNN, silakan tanya mereka," kata Setyo saat dikonfirmasi, Selasa (2/11/2021).
Menurut Setyo, Polres Metro Jakarta Pusat hanya memiliki wewenang terkait proses hukum atas kasus penyalahgunaan narkobanya. Kasus ini sendiri, kata dia, telah memasuki tahap satu di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Kalau Polres perkara hukumnya, dan sudah tahap satu di kejaksaan," katanya.
Viral
Baca Juga: Video Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Makan di Restoran Viral, Polisi Buka Suara
Video Nia dan Ardi makan bersama anak-anaknya ini diunggah oleh akun gosip @Gosip_Terviral di Instagram sepekan lalu.
Warganet yang melihat video itu ikut penasaran. Banyak yang menduga pasangan suami istri telah meninggalkan panti rehabilitasi, tak jarang juga warganet menyebut video lawas.
"Enggak ada beritanya tuh di TV tau-taunya udah keluar lagi," komentar akun @rifannataufik14.
"Video lama apa baru? Soalnya semisal dah bebas pun, mereka gak akan mungkin seberani ini update story di tempat umum begini," timpal @awnetizen.
"Gak adil. Artis kalau tersandung narkoba, cepet banget bebas, kalau kalangan rakyat biasa bisa sampe bertahun," sahut @aka.p.ii.75.