KPK Apresiasi Gugatan Terkait Sengketa TWK Ditolak KIP

Selasa, 02 November 2021 | 14:13 WIB
KPK Apresiasi Gugatan Terkait Sengketa TWK Ditolak KIP
Gedung KPK merah putih di Jakarta. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) menolak gugatan terkait sengketa tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai lembaga antirasuah menjadi ASN. Apalagi KPK sebagai pihak termohon dalam gugatan tersebut.

"KPK mengapresiasi putusan majelis komisioner KIP yang telah secara objektif mempertimbangkan berbagai keterangan, data, dan informasi terkait penyelesaian sengketa informasi ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (2/11/2021).

Menurut Ali, hasil putusan KIP ini menegaskan lembaganya telah mentaati aturan dan prosedur dalam proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

"Dalam pelaksanaan TWK, kedudukan KPK sebagai objek sehingga hanya berkewajiban menyediakan data pegawai yang akan mengikuti asesmen," kata Ali.

Ali menegasakan lembaganya tak memiliki kewenangan mengenai informasi hasil TWK pegawai KPK seperti yang diajukan pemohon dalam gugatan.

"Terkait penyusunan dokumen soal dan panduan wawancara adalah kewenangan BKN," ungkapnya.

KPK kata Ali, hanya menerima hasil asesemen TWK yang kemudian digunakan sebagai tindak lanjut proses pengalihan pegawai menjadi ASN.

Apalagi, kata Ali, BKN telah menginformasikan bahwa dokumen soal dan panduan wawancara bersifat rahasia, sehingga dokumen tersebut juga tidak diberikan kepada KPK.

"Hal tersebut tentu agar tidak menimbulkan konflik kepentingan bagi pegawai KPK yang mengikuti TWK," katanya.

Baca Juga: Mantan Penyidik KPK Singgung Pemberi Modal Buzzer: Pengkhianat Era Now!

Ia kemudian mengucapkan terima kasih atas dukungan seluruh instansi yang telah bekerja sama dengan baik, sehingga seluruh proses alih status ini selesai dengan tuntas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI