Beberapa Rumusan Dasar Negara hingga Terbentuk Pancasila

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 02 November 2021 | 14:03 WIB
Beberapa Rumusan Dasar Negara hingga Terbentuk Pancasila
Beberapa Rumusan Dasar Negara hingga Terbentuk Pancasila - Garuda Pancasila. [BPIP.go.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Rumusan-rumusan yang diajukan oleh tokoh-tokoh nasional Indonesia tersebut dibicarakan dan bentuknya juga tercatat dalam Naskah Piagam Jakarta sebagai berikut:

  • Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk pemeluknya
  • Kemanusiaan yang adil dan beradab
  • Persatuan Indonesia
  • Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
  • Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

5. Rumusan Dasar Negara dalam Pembukaan UUD 1945

Rumusan dasar negara Indonesia tercantumkan pula dalam pembukaan UUD 1945, yang mana dasar negara yang telah tercantumkan dalam Pembukaan UUD 1945 ini menjadi dasar negara yang sah untuk Indonesia. Bunyinya adalah sebagai berikut:

  • Ketuhanan Yang Maha Esa.
  • Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  • Persatuan Indonesia.
  • Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
  • Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Rumusan dasar negara itu kemudian disepakati disebut sebagai Pancasila

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI