Suara.com - Tahukah kalian sebelum terbentuk Pancasila, ada beberapa rumusan dasar negara yang diusulkan oleh para tokoh nasional? Berikut ini penjelasannya.
Kita mengenal istilah dasar negara yang merupakan landasan pokok pemerintah dan warga negara Indonesia dalam menjalani kehidupan yang mencakup sikap dan pandangan hidup. Dasar negara memiliki berbagai fungsi salah satunya adalah perekat kehidupan dalam perbedaannya.
Dasar negara Indonesia adalah Pancasila, dan rumusan dasar negara ini ditentukan oleh tokoh-tokoh cendekiawan bangsa seperti berikut ini.
1. Rumusan Dasar Negara oleh Ir. Soekarno
Baca Juga: Pancasila dan Lambangnya, Mulai dari Bunyi Masing-Masing Sila Hingga Maknanya
Rumusan dasar negara sebelum diputuskan berupa Pancasila yang mencakup lima sila sempat dirumuskan dalam suatu rapat intens. Dalam rapat itu, Ir. Soekarno menyumbangkan pemikiran rumusan dasar negara sebagai berikut:
- Kebangsaan Indonesia
- Internasionalisme atau peri kemanusiaan
- Mufakat atau demokrasi
- Kesejahteraan sosial
- Ketuhanan yang berkebudayaan
2. Rumusan Dasar Negara oleh Muh Yamin
Selain Soekarno, Muh Yamin atau Muhammad Yamin juga menyumbangkan pemikiran selama pembentukan rumusan dasar negara. Usulan rumusan dasar negara dari Muh Yamin adalah sebagai berikut:
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kebangsaan Persatuan Indonesia
- Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3. Rumusan Dasar Negara Mr. Soepomo
Mr. Soepomo juga ikut dalam menyumbangkan rumusan dasar negara Indonesia. Rumusan tersebut diajukan pada tanggal 31 Mei 1945, sebagai berikut:
Baca Juga: Daftar Makna Butir-butir Pancasila dan Pengamalannya yang Perlu Diketahui
- Persatuan
- Kekeluargaan
- Keseimbangan lahir dan batin
- Musyawarah
- Keadilan rakyat
4. Rumusan Dasar Negara dalam Naskah Piagam Jakarta
Rumusan-rumusan yang diajukan oleh tokoh-tokoh nasional Indonesia tersebut dibicarakan dan bentuknya juga tercatat dalam Naskah Piagam Jakarta sebagai berikut:
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk pemeluknya
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
5. Rumusan Dasar Negara dalam Pembukaan UUD 1945
Rumusan dasar negara Indonesia tercantumkan pula dalam pembukaan UUD 1945, yang mana dasar negara yang telah tercantumkan dalam Pembukaan UUD 1945 ini menjadi dasar negara yang sah untuk Indonesia. Bunyinya adalah sebagai berikut:
- Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Persatuan Indonesia.
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan dasar negara itu kemudian disepakati disebut sebagai Pancasila.
Kontributor : Mutaya Saroh