Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa menilai jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 tidak akan bisa ditetapkan oleh DPR, jika pemerintah dan KPU selaku penyelenggara pemilihan umum tidak juga mencapai kata sepakat.
Diketahui, pemerintah dan KPU memiliki beda pandangan soal jadwal pencoblosan. Pemerintah mengusulkan Pemilu digelar 15 Mei 2024, sementara KPU memilih pelaksanaannya pada Februari 2024.
Karena itu, Saan meminta pemerintah dan KPU mencapai kata sepakat lebih dulu sebelum akhirnya dibahas lagi dan ditetapkan DPR melalui Komisi II.
"Kita lagi meminta agar pemerintah dan penyelenggara untuk sepakat dulu lah. Karena gini kalau selama pemerintah dan penyelenggara itu belum sepakat terkait soal jadwal, maka di DPR pasti tidak akan pernah ada kata sepakat juga, pasti akan ada beda pilihan," kata Saan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (2/11/2021).
Baca Juga: Komnas HAM: KPPS Meninggal Pada 2019 Harus Jadi Catatan Penting Pemilu 2024
Saan mengatakan, pihaknya tidak mau memulai membahas penetapan jadwal Pemilu 2024 apabila pada awalnya saja antara pemerintah dan penyelenggara Pemilu tidak bulat dan satu pandangan.
Ia khawatir akan ada nuansa politis yang berujung pada mekanisme pemungutan suara atau voting untuk penentuan jadwal pencoblosan.
"Nanti nuansanya sudah politis, masa sih untuk urusan jadwal saja harus kita voting, suara terbanyak di Komisi II," ujar Saan.
"Kita gak mau seperti itu. Karena ini agenda besar kita, agenda demokrasi kita, yang akan menentukan 5 tahun ke depan, baik buat demokrasi, pemerintahan, dan terutama buat rakyat," tandasnya.
Baca Juga: Pemerintahan Dikhawatirkan Tidak Stabil di 2024 Saat Parpol Merapat ke Presiden Terpilih