Lihat Kualitas, Timsel KPU/Bawaslu: Ada Pendaftar Nekat Walau Tidak Penuhi Syarat

Selasa, 02 November 2021 | 12:47 WIB
Lihat Kualitas, Timsel KPU/Bawaslu: Ada Pendaftar Nekat Walau Tidak Penuhi Syarat
Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU/Bawaslu, Juri Ardiantoro. [KSP]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Periode 2022-2027, Juri Ardiantoro mengatakan pihaknya belum melihat secara menyeluruh kualitas dari pendaftar. Total sudah ada 66 orang pendaftar baik sebagai calon anggota KPU maupun Bawaslu.

Juri menilai kualitas menjadi sangat penting. Sebab dikatakan Juri terkadang ada orang yang nekat mendaftar sebagai calon anggota KPU dan Bawaslu tanpa memenuhi syarat administrasi.

"Ini pun kami belum periksa mohon maaf kualitas dari yang mendaftar. Karena kadang-kadang ada juga yang nekat mendaftar meskipun tidak memenuhi syarat administrasi," ujar Juri dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi II DPR, Selasa (2/11/2021).

Minim Pendaftar

Baca Juga: Masih Minim Peserta, Berikut Link Formulir Pendaftaran Calon Anggota KPU/Bawaslu

Juri sebelumnya, menyampaikan sejauh ini minat masyarakat untuk mendaftar sebagai calon anggota KPU dan Bawaslu masih minim.

Berdasarkan data sampai Senin (1/11) pukul 20.30 WIB diketahui total pendaftar calon anggota KPU sebanyak 38 orang yang terdiri dari 31 laki-laki dan 7 perempuan.

Sementara untuk pendaftar calon anggota Bawaslu sebanyak 28 orang terdiri dari 25 laki-laki dan 3 perempuan.

Diketahui, pendaftaran itu sendiri sudah dibuka sejak 18 Oktober sampai 15 November 2021. Juri memprediksi pendaftar akan lebih banyak menjelang waktu penutupan pendaftaran.

"Memang kecenderungannya kalau kita lihat pengalaman selama ini lebih banyak yang daftar di akhir-akhir waktu," kata Juri.

Baca Juga: Pemerintahan Dikhawatirkan Tidak Stabil di 2024 Saat Parpol Merapat ke Presiden Terpilih

Dalam paparannya, Juri menyampaikan tata cara pendaftaran calon anggota KPU dan Bawaslu. Bagi masyarakat yang berminat berikut tata cara pendaftaran.

  1. Formulir kelengkapan persyaratan terdapat dan bisa diakses di website https://seleksikpubawaslu.kemendagri.go.id
  2.  Pendaftaran dilaksanakan dengan tiga metode, yaitu:
  1. Diantar langsung ke sekretariat tim seleksi calon anggota KPU dan calin anggota Bawaslu di Gedung B lantai 2 Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat
  2. Dikirim melalui kantor pos ke PO.BOX 555 Jakarta Pusat 10000
  3. Mendaftar secara online di https://seleksikpubawaslu.kemendagri.go.id

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI