Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami peran Aliza Gunado dan Edi Sujarwo yang disebut dalam persidangan sebagai orang kepercayaan eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Dalam fakta sidang, Azis disebut meminta komitmen fee sebesar 8 persen dalam pencairan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah tahun 2017. Di mana, KPK kekinian tengah mengusut perkara DAK Lamteng itu.
Apalagi, Adik Azis Syamsuddin bernama Vio disebut mendapat titipan uang sebesar Rp 200 juta dari Edi Sujarwo di sebuah kafe di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Uang itu pun, awalnya diberikan oleh Mantan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, Taufik Rahman yang diminta Edi sebagai syarat awal pengajuan proposal anggaran DAK Lamteng Tahun 2017.
"Fakta sidang dimaksud tentu menjadi informasi penting bagi tim penyidik untuk mempertajam proses penyidikan perkara dengan tersangka AZ (Azis Syamsuddin) yang saat ini masih berjalan," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (2/11/2021).
Baca Juga: Ini Kesaksian Eks Bupati Lampung Tengah tentang Peran Azis Syamsuddin dalam Urusan DAK
Diketahui, dalam permintaan komitmen fee 8 persen itu, diduga Azis menyuruh dua orang kepercayaannya bertemu dengan Taufik. Mereka yakni Aliza Gunado dan Edi Sujarwo.
Di mana, awalnya proposal pengurusan DAK Lampung Tengah diajukan sebesar Rp 300 miliar. Namun, yang berhasil disahkan oleh DPR hanya Rp 25 miliar.
Dari Rp 25 miliar itu, kata Taufik, Aliza dan Edi Sujarwo meminta komitmen fee sebesar 8 persen.
"Waktu ketemu Aliza dikasih tahu bahwa dia bisa membantu mengurus DAK itu terus ada komitmen fee 8 persen," ucap Taufik.
Selanjutnya, jaksa mencecar Taufik berapa 8 persen komitmen fee dari Rp 25 miliar yang cair dari DAK Lampung Tengah.
Baca Juga: Urus DAK Lampung Tengah, Saksi Sebut Adik Azis Syamsuddin Dititipkan Uang Rp 200 Juta
"Ketemu Rp 25 miliar, saya sampaikan Rp2 miliar (fee tersebut)," ucap Taufik.
Taufik mengatakan, setelah adanya fee Rp 2 miliar. Ia, mengaku menyiapkan untuk diberikan. Namun, uangnya belum cukup. Ketika itu, kata Taufik, baru terkumpul sebesar Rp 1.1 miliar.
Uang tersebut sebagian didapat Taufik, dari rekanan proyek. Berjumlah Rp 600 juta. Kemudian, ada pula meminjam dari Darius selaku konsultan. Selanjutnya, ada uang dari pinjaman teman-teman pejabat dinas pemkab Lamteng.
"Teman-teman ini yang menyerahkan ke Aliza,"ucap Taufik saat bersaksi di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2021).
Dalam persidangan Taufik mengungkap, ingin bertolak ke Jakarta pada Juli 2017. Tujuannya untuk bertemu Azis dalam mengurus proposal anggaran DAK APBD P Lamteng. Dimana Taufik, diminta oleh Edi Sujarwo membawa uang tunai senilai Rp 200 juta.
"Pak Jarwo sudah pesan kami disuruh menyiapkan uang proposal besarannya Rp 200 juta,"ucap Taufik di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (1/11/2021).
Uang tunai sebesar Rp 200 juta itu diserahkannya kepada Edi Sujarwo dimasukannya ke dalam kantong kresek ketika di Jakarta. Lebih lanjut, Taufik pun beserta rombongan Lamteng menginap di sebuah hotel di Jakarta.
Hingga malam harinya, ia diajak oleh Edi Sujarwo untuk mendatangi sebuah cafe milik Azis bernama Vio's Cafe di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Dimana, kata Taufik, Cafe itu dikelola oleh adik dari Azis Syamsuddin.
"Yang kelola adiknya pak Azis namanya Vio. Sekitar jam 9 malam. Kata pak Jarwo mau bertemu pak Azis tapi ternyata sampai sana, kami lihat di tv ada siaran rapat anggaran DPR masalah APBD P. Pak Azis mewakili apa gitu, pak Azis waktu itu ketua banggar DPR," ungkap Taufik.
Melihat rapat di DPR hingga malam hari, ia meyakini Azis tak akan datang menemuinya karena rapat tersebut. Sehingga, Edi Sujarwo pun menemui Vio adik dari Azis dan memberikan uang Rp 200 juta terkait proposal anggaran DAK itu.
"Terus pak Jarwo masuk ke dalam menemui Vio itu terus dia keluar. Kasih tahu ke saya, uang proposalnya telah diserahkan ke Vio," imbuhnya.