Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang melakukan pembahasan terhadap angka Upah Minimum Provinsi (UMP) 2922 Rencananya, nilai UMP akan segera ditentukan pada 19 November mendatang.
Sejumlah elemen buruh di Jakarta sudah meminta agar nilai UMP ibu kota dinaikan sebanyak 10 persen. Mereka bahkan sudah melakukan aksi unjuk rasa untuk mengutarakan hal ini di depan Balai Kota DKI Jakarta sebanyak dua kali.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, penentuan pengumuman nilai UMP ini sudah sesuai dengan aturan Pemerintah Pusat.
"Pengumuman tanggal 19 November, karena sesuai ketentuan (batas akhir) tanggal 21 November. Kami akan umumkan UMP di hari Jumat tanggal 19 November," ujar Andri saat dikonfirmasi, Selasa (2/10/2021).
Baca Juga: Pemprov DKI Usulkan KUA-PPAS APBD 2022 Rp80,15 Triliun, Bakal Dibahas di Puncak
Saat ini, pihaknya masih menunggu rilis dari Badan Pusat Statistik (BPS) terkait pertumbuhan ekonomi di Jakarta. Data tersebut akan menjadi acuan untuk menentukan angka UMP 2020 DKI.
"Sekarang kami menunggu rilis dari BPS. Insya Allah 5 November terkait rilis BPS untuk masalah pertumbuhan perekonomian," katanya.
Selain itu, ia juga mengaku sudah berkoordinasi dengan serikat pekerja maupun asosiasi pengusaha terkait masalah penentuan UMP ini. Berbagai masukam dari dua pihak itu kemudian dibahas Disnakertrans DKI bersama Dewan Pengupahan.
Berdasarkan berbagai pertimbangan tadi, Pemprov DKI nantinya bakal memutuskan besaran UMP tahun 2022.
"Di samping rapat formal, kami juga akan melakukan pembahasan secara informal, sehingga Dewan Pengupahan sudah mempunyai konsep yang akan kami bawa di 2022," pungkasnya.
Baca Juga: UMK 2022 Disimulasikan Pemprov Jatim; Termasuk Surabaya, Daerah Ini Tidak Alami Kenaikan