Suara.com - Pemerintah resmi memperpanjang PPKM untuk wilayah Jawa dan Bali selama dua pekan hingga 15 November 2021, sejumlah daerah masuk level 1.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57/2021 yang ditandatangani langsung oleh Mendagri Tito Karnavian.
Beberapa daerah masuk dalam status PPKM Level 1, antara lain; seluruh wilayah di DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bogor, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kabupaten Bekasi.
Lalu Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Magelang, Kabupaten Demak, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Blitar, dan Kota Pasuruan.
Baca Juga: PPKM Resmi Kembali Diperpanjang Hingga 15 November 2021
Berikut aturan terbaru kegiatan masyarakat di daerah PPKM Level 1:
- Sekolah dibuka untuk Pembelajaran Tatap Muka Terbatas dengan kapasitas 50 persen, kecuali SLB bisa 62-100 persen dan PAUD maksimal 33 persen dengan tetap patuh protokol kesehatan.
- Pekerja sektor non esensial mulai bisa masuk kantor sebanyak 75 persen dari kapasitas dan wajib skrining kesehatan di aplikasi PeduliLindungi sebelum masuk tempat kerja.
- Pekerja esensial bisa masuk kantor dengan kapasitas 100 persen untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat dan 75 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
- Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari serta pasar rakyat non kebutuhan sehari-hari dibuka 100 persen dengan aplikasi PeduliLindungi.
- Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima dan sejenisnya bisa dibuka dengan kapasitas 75 persen hingga pukul 22.00.
- Restoran dan cafe diizinkan buka dengan kapasitas 75 persen hingga pukul 22.00, serta wajib melakukan skrining pengunjung dengan aplikasi PeduliLindungi. Restoran dan cafe yang buka malam hari bisa beroperasi dari pukul 18.00-00.00.
- Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan pukul 22.00, anak boleh masuk didampingi orang tua.
- Bioskop dibuka dengan kapasitas maksimal 70 persen dan wajib skrining kesehatan melalui aplikasi PeduliLindungi, anak boleh masuk didampingi orang tua.
- Tempat ibadah dibuka untuk kegiatan berjamaah dibuka dengan kapasitas 75 persen dan protokol kesehatan ketat.
- Area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen, skrining PeduliLindungi, dan penerapan ganjil-genap pada akhir pekan.
- Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan dibuka dengan kapasitas 75 persen dan skrining PeduliLindungi.
- Pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen dan skrining PeduliLindungi.
- Transportasi umum dibuka dengan kapasitas 100 persen dan prokes ketat.
- Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan kapasitas maksimal 75 persen.
- Bagi penumpang pesawat yang masuk/keluar Jawa-Bali yang sudah divaksin dua kali atau dosis lengkap cukup menunjukkan tes Antigen H-1, sementara bagi yang baru divaksin satu kali harus tes PCR H-3. Aturan yang sama juga diberlakukan bagi penumpang pesawat antarwilayah di Jawa-Bali.