Aturan Terbaru Naik Pesawat: Penumpang Baru Vaksin Sekali Tetap Wajib Tes PCR

Selasa, 02 November 2021 | 09:41 WIB
Aturan Terbaru Naik Pesawat: Penumpang Baru Vaksin Sekali Tetap Wajib Tes PCR
Ilustrasi penumpang pesawat. (Pixabay/StockSnap)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah resmi menghapus aturan wajib tes PCR meski sudah divaksin bagi penumpang pesawat penerbangan domestik Jawa-Bali dan keluar atau masuk Jawa-Bali.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali yang ditandatangani langsung oleh Mendagri Tito Karnavian.

Dalam aturan baru, setiap penumpang pesawat harus sudah divaksin, dibuktikan dengan menunjukkan kartu vaksin dan skrining kesehatan di aplikasi PeduliLindungi.

Bagi penumpang pesawat yang masuk/keluar Jawa-Bali yang sudah divaksin dua kali atau dosis lengkap cukup menunjukkan tes Antigen H-1, sementara bagi yang baru divaksin satu kali harus tes PCR H-3.

Aturan yang sama juga diberlakukan bagi penumpang pesawat antarwilayah di Jawa-Bali.

Selain itu, penumpang pesawat tetap wajib memakai masker dengan benar dan tidak diizinkan menggunakan face shield tanpa menggunakan masker.

Diketahui, kebijakan pemerintah mewajibkan tes PCR bagi penumpang pesawat meski sudah divaksin lengkap yang berlaku sejam 24 Oktober menuai protes dari masyarakat.

Pemerintah beralasan kewajiban tes PCR dilakukan untuk mengantisipasi penularan Covid-19 di dalam pesawat yang sudah diisi kapasitas penuh.

Pemerintah juga sudah menurunkan harga tes PCR menjadi Rp 275 ribu di Jawa-Bali dan Rp 300 ribu di luar Jawa-Bali.

Baca Juga: Legislator Demokrat Minta Cabut Aturan Transportasi Darat 250 KM Wajib PCR: Bikin Bingung

Meski harga sudah diturunkan, protes masyarakat tetap berlanjut hingga akhirnya pemerintah mencabut aturan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI