Suara.com - Anggota Komisi V DPR Fraksi Partai Demokrat Irwan Fecho meminta Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 90 Tahun 2021 dicabut. Sebabnya aturan mengenai pelaku perjalanan itu membingungkan masyarakat.
Diketahui surat edaran mengatur ihwal pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat. Di mana mereka yang melakukan perjalanan darat minimal 250 km atau selama 4 jam perjalanan diwajibkan membawa hasil negatif tes PCR atau antigen. Aturan berlaku baik bagi kendaraan pribadi maupun angkutan umum.
"Seiring rencana pemerintah menghapus tes PCR di Jawa-Bali dan cukup tes antigen, saya minta sebaiknya Surat Edaran Kemenhub ini dicabut saja. Hanya membingungkan masyarakat dan tidak efektif di lapangan," kata Irwan kepada wartawan, Selasa (2/11/2021).
Irwan mengatakan jika niat pemerintah untuk membatasi mobilitas masyarakat dalam rangka liburan Natal dan tahun baru lebih baik dibuat surat edaran larangan mudik. Menurutnya aturan larangan mudik justru lebih tegas dan lebih efektif untuk membatasi masyarakat bepergian.
Baca Juga: Hasil Keluar dalam 3 Jam, Harga Tes PCR di Bandara Husain Turun Jadi Rp 275 Ribu
Lagipula Irwan meragukan aturan Surat Edaran Kemenhub itu dapat diterapkan. Ia mempertanyakan bagaimana nantinya menghitung jarak tempuh dan lama waktu perjalanan darat yang dilakukan masyarakat.
"Bagaimana cara membedakan masyarakat yang bepergian di atas dan kurang dari 250 km di lapangan? Apakah tidak menimbulkan kemacetan dan permasalahan transportasi darat lainnya?" tanya Irwan.