Suara.com - Pakar hukum Universitas Al Azhar Suparji Ahmad mendesak, perlu adanya kepastian hukum dari kasus korupsi payment gateway di Imigrasi Kemenkumham yang menyeret mantan Wamenkumham Denny Indrayana.
Hal itu disampaikan Suparji merespon kasus yang telah menetapkan Denny Indrayana sebagai tersangka tersebut. Bahkan, pengacara kondang OC Kaligis sempat menggugat Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya meminta kasus korupsi tersebut dilanjutkan.
"Supaya tidak berlarut-berlarut hendaknya segera ada kepastian hukum," kata Suparji ditulis Selasa, (2/11/2021).
Suparji menilai, gugatan yang dilayangkan oleh Pengacara kondang OC Kaligis pada tahun 2019 dapat dimaknai sebagai kontrol kepada penegak hukum.
Baca Juga: Ada Wacana Napi Korban Kebakaran Lapas Tangerang Dipulihkan, Ini Respon Kemenkumham
"Agar bekerja secara transparan dan memperhatikan mekanisme hukum yang berlaku," papar Suparji.
Suparji menegaskan, gugatan tersebut memang diperlukan untuk mengetahui posisi dari kasus tersebut. Perkara ini telah dilimpahkan Bareskrim Polri dan ditangani Polda Metro Jaya serta Kejati DKI ini.
Deny juga telah ditetapkan sebagai tersangka tipikor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 421 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP.
"Diharapkan keputusan terhadap kelanjutan perkara tersebut dilakukan secara obyektif," tandas Suparji.
Baca Juga: Respon Dugaan Kekerasan di Lapas, Kanwil Kemenkumham DIY: Sentuh Saja Sudah Melanggar HAM