Pemilik Warung Kesal Mobil Parkir Halangi Jalan, Beri Kata-kata Menohok

Selasa, 02 November 2021 | 07:47 WIB
Pemilik Warung Kesal Mobil Parkir Halangi Jalan, Beri Kata-kata Menohok
Parkir mobil sembarangan di depan warung, pemilik warung emosi. (Tiktok)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Perlu diketahui, pada Pasal 287 UU LLAJ disebutkan siapapun yang membuat gangguan pada lalu lintas, seperti pada fungsi rambu, fasilitas jalan, dan lain-lain akan dikenakan denda dengan jumlah paling banyak Rp 500 ribu atau pidana kurungan paling lama 2 bulan.

Apabila warga menemukan mobil parkir sembarangan, dapat melaporkan pada pihak berwajib.

Warga dapat melaporkan melalui Departemen Perhubungan.

Jika tidak dapat diselesaikan dengan diskusi secara kekeluargaan, masyarakat bisa melaporkan hal tersebut.

Cara melapornya dapat membuat pengaduan ke website pengaduan resmi Kementerian Perhubungan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI